IGNews | Siantar – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia Cabang Pematangasiantar angkat suara kepada Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kota Pematangsiantar – Sumatera Utara melalui Surat Terbuka, Rabu (15/3/2023).
Melalui Wakil Ketua DPC Permahi Pematangsiantar, Andry Napitupulu diminta keterengan terkait dinamika Hak Angket DPRD yang sudah hampir selesai waktu masa kerjanya.
Seturut mengingat, UUD 1945 Pasal 20A, UU no 17 Tahun 2014 Pasal 79 ayat (3), PP no 12 Tahun 2018 pasal 28 ayat (1) & (2), UU No 23 Tahun 2014 Pasal 78 – 83.
“Kita sebagai Organisasi Mahasiswa yang bersifat keprofesian hukum menilai Pansus Hak Angket kurang tegas dalam memanggil ibu Walikota Siantar yang sudah berapa kali tak kunjung datang ketika ingin dimintai keterangan oleh Panitia Hak Angket” ujarnya.
“Dalam sidang Rapat Paripurna DPRD yang membahas Hak Angket yang akan dilakukan, Kita berharap terkait hal ini, tidak ada kepentingan kepentingan baik tiap tiap partai maupun kepentingan pansus hak angket. Jika hal demikian terjadi, DPC Permahi Siantar siap untuk menyuratin Pimpinan Pusat Permahi agar menggugat ke Mahkamah Konstitusi” ucap Andry Napitupulu.
“Terakhir, kita menegaskan bahwa ketika DPRD selesai dalam sidang Rapat Paripurna segera memberitahukan hasil rapat kepada seluruh masyarakat Pematangsiantar” tutup Andry Napitupulu. Rel
Discussion about this post