IGNews | Agara – Waka Polres Aceh Tenggara (Agara.red), Kompol. Ihcsan Pradita SE didampingi Kasi Humas AKP. Saniman, Kasat Reskrim Polres Agara IPTU. Bagus Pribadi, Kasat Narkoba IPTU. Adam Maulana S.Trk dan Kasi Propam IPTU. Pikkir Marpaung pimpin konferensi pers atas berhasilnya mengungkap kasus narkotika jenis sabu dan ganja serta kasus tindak pidana pengelapan pupuk bersubsidi, Selasa (15/3/2023) Pukul 14.30 Wib.
Kapolres Aceh Tenggara, melalui Kasat Narkoba mengatakan, pada tanggal 12 Maret 2023 Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan pria berinial ZI (40) beralamat di Desa Pulo Kemeri, Kecamatan Babussalam dan AS (22) beralamatkan di Desa Lawe Hijo, Kecamatan Bambel serta salah seorang Oknum TNI berinisial SA (43). Dengan barang bukti 1 bungkus sabu yang di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan Berat brutto 101, 91 gram dan oknum TNI sudah diserahkan kepada Pom.
“Kemudian pada tanggal 9 Maret 2023 Polres Aceh Tenggara berhasil menangkap pria berinisial AA (42) dan dan KI (38) keduanya merupakan warga Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam dengan barang bukti 6 bungkus sabu yang dibugkus dengan palstik warna putih bening dengan berat brutto 0, 43 gram” jelas Kasat Narkoba.
“Pada 2 Maret 2023 Satres Narkoba berhasil mengamankan berinisial BM (40) Warga Desa Bukit Bintang, Kecamatan Leuser, dengan barang bukti 2 ball ganja yang balut lakban warna coklat dengan berat brutto 2103 gram, hari yang sama juga petugas Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan perempuan berinisial ED (38) warga Desa Amaliah, Kecamatan Bukit Tusam dengan barang bukti 1 bungkus sabu yang bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 0,06 gram” bebernya.
“Pada 20 Februari 2023 Sat Res Narkoba berhasil mengamankan pria berinisial DS (26) beralamat di Desa Perapat Sepakat, Kecamatan Babussalam dengan barang bukti 22 bungkus sabu yang masing masing di bungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 2,55 gram, 3 bungkus sabu yang masing masing dibungkus dengan plastik warna putih bening dengan berat brutto 0,61 gram dan 1 bungkus sabu dengan berat brutto 1,42 gram” jelasnya.
“Pada 2 Februari 2023 Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan laki-laki berinisial MA (50) warga Desa Perdamaian, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat – Sumatera Utara dengan barang bukti 59 ball ganja yang masing masing di balut dengan lakban warna coklat dengan berat brutto 84.370 gram” ujarnya.
“Pada 17 Januari 2023 petugas mengamankan perempuan berinisial SN (32) warga Desa Kuta Galuh, Kecamatan Lawe Bulan dengan barang bukti 1 bungkus sabu dengan berat brutto 2, 74 gram” paparnya.
IPTU. Adam juga menjelaskan, pada 17 Januari 2023 Sat Narkoba Polres Aceh Tenggara berhasil mengamankan 3 orang laki laki yang berinisial RA (44) beralamat Desa Kuning I, Kecamatan Bambel, DS (29) beralamat Desa Kuning I, Kecamatan Bambel dan DA (28) beralamat Desa Rikit Bur, Kecamatan Bambel dengan barang bukti 7 bungkus sabu seberat brutto 4,28 gram.
Tambahnya, kemudian pada 4 Januari petugas juga mengamankan MA (47) warga Desa Kuta Batu, Kecamatan Lawe Alas dengan barang bukti 21 bungkus sabu seberat 1,53 gram. AH_Mimi Petir Selian
Discussion about this post