IGNews | Siantar – Setelah paripurna penetapan keputusan hak angket (Senin, 20/3), 27 anggota DPRD Kota Pematangsiantar sepakat melanjutkan hak angket dengan mengajukan pemberhentian Walikota Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayani S.pA kepihak MA.
Pada sidang paripurna juga adanya terkumandang saat pembacaan nota jawaban Walikota mengatakan “Yang belum diupayakan akan selesai pada bulan April 2023”. Dimana pernyataan ini bahwa dr. Susanti terkesan mengakui adanya mall administrasi atau kesalahan dalam pengangkatan 88 pejabat di lingkungan Pemerintahan Kota Pematangsiantar.
Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari mendukung penuh Anggota DPRD Kota Pematangsiantar untuk mengajukan pemberhentian dr. Susanti Dewayani S.pA dari jabatan Walikota Pematangsiantar ke MA, Selasa (21/3/2023).
Syamp Siadari juga meminta kepada seluruh Fraksi DPRD maupun semua Ketua DPC Partai yang dulunya mendukung Walikota, supaya meminta kepada DPP Pusat Partainya untuk menghentikan atau menarik dukungan kepada Walikota Pematangsiantar.
Yang lebih menarik, Lanjut Syamp Siadari bahwa pada pernyataan hak jawab Walikota tegas mengatakan “yang belum diupayakan akan selesai bulan April 2023” yang artinya bahwa dalam hak jawabnya juga Walikota telah mengakui kesalahan dalam pengangkatan 11 pejabatnya dan telah mengembalikan 8 pejabat ke posisi semula.
“Menariknya, adanya dugaan pemalsuan dokumen dari BKN, dimana adanya penggunaan barcode yang sama untuk dua dokumen berita acara klarifikasi dari BKN, pada dokumen juga diketahui adanya tanda tangan Walikota Pematangsiantar sesuai pengakuan pansus hak Angket DPRD Pematangsiantar, nahh dengan delik pemalsuan inilah Walikota dapat di adukan ke Kepolisian dengan dugaan pelanggaran hukum pidana” jelas Syamp.
“Jelas Khan ada dua surat dengan barcode yang sama, tanggal terbitnya sama, tanda tangan yang sama namun isi perintah dalam surat berbeda, ada pulak Walikota Pematangsiantar membubuhkan tanda tangan, bahkan saat ini barcode surat sudah diblokir” ucap Syamp.
“Saya mendukung DPRD Kota Pematangsiantar dan mendesak supaya pemalsuan dokumen segera dilaporkan ke Bareskrim Polri supaya semua terang benderang” tegas Syamp.
“Satu lagi supaya semua Partai Politik yang mendukung Walikota Pematangsiantar segera meminta surat rekomendasi pemberhentian secara politik dari DPP Partai dan dilampirkan ke MA” tutup Syamp. Try
Discussion about this post