IGNews | Toba – I. Djonggi Napitupulu mendukung dan senada terkait desakan salah satu LSM agar harus ditindak lanjuti dugaan sogok dan dugaan permufakatan jahat yang dilakukan penyidik Polres Toba terhadap UD.D oknum SM karena fakta atas kedatangan IPDA. Jefriady Silaban SH, MH pada hari Rabu (8/3/2023) sekira pukul 08.00 Wib ke kediamannya beralamat dijalan Muliaraja Balige mengatakan “Saya datang untuk perdamaian, tapi janganlah Rp 100 juta itu kan namanya bukan perdamaian”.
Kemudian dalam pembicaraan IPDA. Jefriady kembali mengatakan “Janganlah kalian tensian saya datang hanya untuk perdamaian namun saya mengerti bagaimana perasaan kalian dan keluarga yang dimakimaki sebenarnya si Santo Marpaung besokpun dapat jadi tersangkakan tapi apalah gunanya” demikian ditirukan Djonggi Napitupulu saat membeberkan kepada Reporter Indigonews via telepon selulernya menyikapi dan mendukung salah satu LSM atas desakan yang dibuat dalam satu konfirmasi Pers, Rabu (22/3/2023).
Djonggi mengatakan sangat setuju dan agar terang benderang agar dapat digali dan dikejar apa maksudnya atas percakapan IPDA. Jefriady Silaban SH, MH.
Point point tersebut adalah “Tapi jangan 100 jutalah” dan berikutnya ucapannya “Sebenarnya besok pun si Santo Marpaung dapat jadi tersangka”.
Bujuk rayu yang dibuatnya IPDA. Jefriady terhadap Djonggi Napitupulu sebagai perwakilan dari keluarga Simanjuntak akhirnya sepakat atas perdamaian agar 50 % atau berapa pun itu, catat dan tulis itu harapnya kepada Reporter indigonews agar netizen paham dan LSM yang lain cerdas bahwa hak upah dari penambahan bangunan di Sirongit, Kecamatan Laguboti supaya dibayarkan oleh SM pengusaha UD.D, namun apa yang terjadi Jumat (10/3/2023) diruangan RJ perdamaian atas pembayaran upah yang disepakati gagal total dengan alasan SM mengatakan sepeser pun saya tidak bayar perihal upah tambahan penambahan/ perombakan bangunan milik warga di Sirongit Kecamatan Laguboti, pada hal haknya yang dituntut kepada oknum SM pengusaha UD.D.
Djonggi menegaskan justru hal ini yang dicurigai ada apa sebenarnya, atau apa ada, hal ini lah yang perlu dikejar bahwa fakta perdamaian upah hak dari JFS tidak dibayarkan SM.
Bukan itu saja, justru IPDA Jefriady ada apa dengan SM pengusaha UD.D karena fakta perdamaian pembayaran upah gagal total dan tidak konsekwen padahal itu adalah merupaka hak dari JFS atas kekurangan upah tambahan pembangunan warga di Sirongit kecamatan Laguboti.
“Kemudian sebelumnya bahwa Kapolres Toba mengatakan tidak ada jajaranya terkait hal tersebut atas dugaan sogok dan dugaan permufakatan, Namun apa yang terjadi fakta pembayaran upah yang seharusnya dibayarkan SM gagal total” ucapnya seraya mengatakan adanya dugaan permufakatan dan dugaan sogok sehingga beraninya SM mengatakan “sepeserpun tidak akan saya bayarkan”.
Kemudian Djonggi mendesak ucapan IPDA Jefriady sebenarnya besok si Santo Marpaung dapat dibuatnya tersangka “Kita keluarga besar Simanjuntak menunggu ucapa itu, agar segera penetapan status SM”. Freddy Hutasoit
Discussion about this post