IGNews | Agara – Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara mengamankan AK (34) warga Desa Penanggalan, Kecamatan Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara (Agara.red), tersangka pelaku dugaan tindak pidana pengerusakan dan pengancaman di rumah Dinas Pj. Bupati Aceh Tenggara, Kamis (23/3/2023) pukul 23.30 Wib.
Anggota piket Reskrim mendapatkan informasi dari Ajudan Bupati, Bripka Muzakir bahwa terjadi pengerusakan, pengancaman dan membawa senjata tajam di Rumah Dinas Pj. Bupati Aceh Tenggara, mendapatkan informasi tersebut anggota piket Reskrim Briptu Yuda dan Briptu Faisal langsung ke TKP dan mengamankan AK selanjutnya membawa tersangka bersama barang bukti ke Mapolres Aceh Tenggara guna pemeriksan lebih lanjut.
Kapolres Aceh Tengara, AKBP. R. Doni Sumarsono SH, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Aceh Tenggara IPTU. Bagus Pribadi SH mengatakan “Dari hasil pemeriksaan motif tersangka AK mendatangi rumah Dinas Pj. Bupati Aceh Tenggara meminta bantuan beras untuk pasantren miliknya, dan sekarang ini AK sudah di kembalikan kepada keluarganya karena memiliki surat keterangan dari Rumah Sakit Jiwa Bina Karsa Tuntugan yang mana AK mengalami gangguan kejiwaan dan oleh keluarga akan di bawa ke Rumah Sakit untuk di obati kembali”. AH_Mimi Petir Selian
Discussion about this post