IGNews | Toba – Mengurai persoalan SM pengusaha UD.D di Balige terhadap JFS tukangnya yang sudah mengabdi selama empat tahun dan tidak mempunyai Jamsostek dari pengusaha itu. Demikian I. Djonggi Napitupulu menjelaskan sesuai keterangan yang didapatkan dari ipar kandungnya JFS kepada reporter Indigonews di Balige, Sabtu (25/3/2023).
Djonggi memaparkan, bermula dari SM tidak membayar upah kekurangan penambahan/ perombakan kurang lebih sebesar Rp.78.000.000 atas sudah selesainya pekerjaan akhir bulan November 2022 pembangunan rumah warga di Sirongit Kecamatan Laguboti.
“Kemudian dilanjutkan, tidak dibayarnya upah kerja dijalan Bypass Balige selama dua minggu dan berikutnya tidak dibayarnya satu minggu upah kerja di simpang jalan Listrik Balige” tukas Djonggi.
“Akhirnya JFS meninggalkan pekerjaan bangunan yang sedang dikerjakan di simpang Jalan Listrik Balige dan Bypass Balige untuk mempertahankan/ memperjuangkan hidup keluarga, JFS bekerja ditempat lain kerja bangunan di Desa Parsuratan Balige serta menarik anggota anggotanya yang sedang bekerja di simpang Jalan Listrik Balige dengan tujuan agar upah kerja yang belum dibayarkan SM itu dapat merealisasikan haknya sebagai upah yang seharusnya didapatkan” tambah Djonggi.
Djonggi juga memaparkan, namun apa yang didapat dan diterima JFS pada tanggal 7 Desember 2022, SM pengusaha UD.D melakukan pengiriman informasi elektronik (WA) berisi pengancaman kekerasan, menakutnakuti dan penghinaan bahkan pencemaran nama baik.
“Seperti kata kata Penghianat, buj..ng dan yang lain lain. Akhirnya kasus tersebut tertanggal 13 Maret 2023 sudah SP2HP di Polres Toba dan hal ini kita kawal sampai di Pengadilan” tukas Djonggi.
“Sedangkan perihal kekurangan upah yang belum dibayar oleh SM kepada JFS masih pendalaman atau masih tahap proses penyidik Polres Toba hal inipun kita kawal sampai di Pengadilan sebab perbuatan SM sudah melanggar UU Cipta Kerja biarkan nanti Pengadilan yang memerintahkan untuk dibayar SM dan sanksi sanksi yang didapatkan SM sesuai UU Ciptakerja” tegasnya.
Tambah Djonggi, masalahnya SM tidak akan membayar kekurangan upah sepeserpun kepada JFS dengan alasan alasan tidak masuk akal, sedangkan isterinya, M br. S sesuai bukti bukti dan perincian poin poin penambahan bangunan di Sirongit sudah didapatkan dari JFS melalui tukang UD.D.
Djonggi mengatakan, dengan uraian singkat tersebut diatas disinyalir bahwa SM yang berkoar koar di FB dan Media Online bahwa dirinya tidak akan membayar upah kekurangan sepeserpun hingga ucapan ucapan tersebut dalam mediasi tertanggal 10 Maret 2023 di ruang Restorative Justice Polres Toba tetap mengatakan tidak bayar sepeserpun malah SM mengatakan bahwa pihak JFS dituduh melakukan pemerasan atau mungkin jangan jangan merupakan satu dugaan strateginya agar JFS lemah dan takut untuk menagih haknya tersebut.
Berbedah dengan M br S isteri dari SM bertolak belakang dengan SM terbukti beberapa kali meminta perincian poin poin bangunan untuk penambahan di Sirongit, Kecamatan Laguboti yang sudah didapatkannya misalnya bukti wawancara Djonggi Napitupulu dalam Video mengatakan bahwa tukang UD.D mengaku bahwa M br S menyuruh “supaya poin poin penambahan bangunan di Sirongit Laguboti diminta dari JFS dan rincian itu sudah didapatkannya sekalipun itu belum direalisasikan hingga kasus ini masih ditangani Polres Toba. Freddy Hutasoit
Discussion about this post