IGNews | Jakarta – Dalam penanganan status kewarganegaraan eksil, KemenkumHAM memerlukan strategi yang tepat dan matang. Demikian disampaikan Plt. Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra dalam rapat internal KemenkumHAM terkait Rencana Tindak Lanjut Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2023, Senin (27/3/2023).
Hadir dalam pertemuan internal di ruang rapat yang belum dinamai di lantai dua siang ini di antaranya, Direktur Tata Negara, Direktur Izin Tinggal, Sekretaris Direktorat Jenderal HAM, dan Direktur Fasilitasi dan Informasi HAM.
Dalam kacamata Dhahana, berkenaan dengan status kewarganegaraan eksil berkaitan erat dengan aspek yaitu UU Kewarganegaraan dan UU Keimigrasian.
“Maka, kita berharap dalam pertemuan internal kita untuk pertama kali ini, dapat merumuskan langkah-langkah ke depan guna menindaklanjuti instruksi Bapak Presiden kepada Bapak MenkumHAM terkait kewarganegaraan eksil ini” tutur Dhahana.
Setidaknya, sambung Dhahana, ada empat hal yang sekiranya Bapak MenkumHAM kelak perlu sampaikan kepada Bapak Presiden RI di antaranya mengenai data korban/ ahli waris/ masyarakat terdampak yang ada di luar negeri, verifikasi data eksil yang tetap jadi WNA, verifikasi data eksil yang ingin kembali menjadi WNI, dan data terkait eksil yang ingin berkunjung ke Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Tata Negara, Baroto mengungkapkan persoalan eksil memiliki sejumlah kemiripan dengan rencana pemerintah dalam mengembalikan WNI yang terpapar terorisme di sejumlah negara timur tengah dan Turki.
“Meskipun treatment antara WNI yang terpapar terorisme dengan eksil berbeda, namun terdapat dorongan agar mereka untuk kembali ke Indonesia” jelas Baroto.
Kendati demikian, diakui Baroto, terkait dengan eksil memang telah ada yang menjadi WNA. Untuk itu, senada dengan apa yang disampaikan Plt. Direktur Jenderal HAM, diperlukan verifikasi data eksil yang ingin kembali menjadi WNI.
Pasalnya, merujuk kepada UU Nomor 12 tahun 2006, Indonesia tidak mengenal dwi kewarganegaraan. Sebagai informasi, sejumlah eksil berdasarkan reportase BBC Indonesia mengaku bersedia kembali menjadi WNI bila ditawari kewarganegaraan ganda.
Sementara itu, Direktur Izin Tinggal Direktorat Jenderal Imigrasi, Parmela menyinggung terkait eksil yang ingin berkunjung ke Indonesia. Menurutnya, jika hanya ingin berkunjung ke Indonesia maka bisa menggunakan visa eks WNI.
“Adapun eks WNI yang dimaksud dalam UU Keimigrasian adalah orang orang yang dapat membuktikan dalam dokumen-dokumen sebelum beralih menjadi WNA bahwa dia adalah seorang WNI” jelasnya.
Berdasarkan, penuturan Direktur Yankomas HAM, Pagar Butar Butar telah ada rencana kerja yang disusun oleh Kemenkopolhukam. Salah satunya adalah pelaksanaan Rakor tingkat Menteri. Untuk selanjutnya direncanakan akan dibentuk semacam rakor di daerah dan luar negeri yaitu Belanda dan Australia.
Dalam rapat ini disepakati, akan dibentuk segera SK TIM MenkumHAM yang melibatkan Direktorat Jenderal AHU, Imigrasi, Kemendikbud, Kemenlu, dan Pusat Sejarah TNI. Rel
Discussion about this post