IGNews | Agara – Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara (Agara.red) amankan 4 tersangka terkait kasus penganiayaan atau pengeroyokan menyebabkan hilangya nyawa orang lain yang terjadi di Depan Kantor Bapedda Desa Tanah Merah, Kecamatan Badar, Kabupaten Aceh Tenggara, Senin (27/3/2023) pukul 20.30 Wib.
Menurut keterangan saksi, bertempat di Depan kantor Dinas Bapeda Aceh Tenggara pada hari Senin (27/3) sekira pukul 20.30 Wib datang segerombolan pemuda sebanyak ± 25 orang yang menggunakan sepeda motor dan menghampiri korban yang sedang nongkrong bersama rekannya didepan kantor Dinas Bapeda.
Pada saat menghampri segerombolan pelaku tersebut berteriak “Woi…..!!!” dan remaja yang sedang berada di TKP langsung berlari untuk menyelamatkan diri namun korban R (16) tidak ikut lari dan menjadi sasaran segerombolan pelaku tersebut.
Setelah memukuli korban sampai pingsan, para pelaku langsung membubarkan diri dan korban R langsung di bawa ke RSU Sahuddin Kutacane untuk menjalai perawatan.
Pada hari Selasa (28/3) sekitar pukul 08.00 Wib korban R meninggal dunia di RSU Sahuddin Kutacane atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Aceh Tenggara.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP. R. Doni Sumarsono SIK, MH melalui Kasat Reskrim IPTU. Bagus Pribadi SH mengatakan “Dari penangkapan Kasus Tindak Pidana Penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa R warga Desa Muhajirin, Kecamatan Deleng Pokhison, Kabupaten Aceh Tenggara telah diamankan 4 tersangka diantaranya; AM (14), A (17), A (16) dan D (13). Dua Tersangka lainya dalam Daftar Pencariam Orang yaitu S (18), A (18) dan telah di amakan barang bukti 1 unit Sepeda Motor Suzuki Satria F Nopol BK 4564 AEB”.
“Selain itu, juga turut diamankan 1 unit Sepeda Motor Honda Beat Nopol BL 4891 HM” pungkas Kasat Reskrim. AH_Mimi Petir Selian
Discussion about this post