IGNews | Sidikalang – Kapolres Dairi, AKBP. Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP. Rismanto J Purba membenarkan tentang ditangkapnya 2 orang pelaku perbuatan cabul yang terjadi pada hari Senin (27/3) sekira pukul 19.35 Wib disalah satu Desa, Kecamatan Silima Punggapungga, Kabupaten Dairi – Sumatera Utara.
Kedua tersangka, JMAS (20) warga Kecamatan Silima Punggapungga Kabupaten Dairi, IF (17) warga Kecamatan Silima Punggapungga Kabupaten Dairi tega mencabuli Bunga (nama samaran) yang masih berusia 15 tahun.
“Pada hari Selasa (28/3) sekira pukul 13.00 Wib, Piket SPKT Polres Dairi menerima Laporan Polisi tentang dugaan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh JMAS dan IF diduga telah melakukan dugaan tindak Pidana Persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak” ujarnya.
“Selanjutnya terhadap yang bersangkutan diamankan oleh pihak keluarga pelapor di salah satu Desa Kecamatan Silima Punggapungga, Kabupaten Dairi dan menyerahkan yang bersangkutan ke Polsek Parongil, kemudian oleh pihak polsek Parongil dibawa dan dilimpahkan ke Polres Dairi” sambungnya.
“Hasil Interogasi terhadap JMAS bahwa ianya pada hari Senin (27/3) sekira pukul 19.35 Wib telah melakukan persetubuhan terhadap diri Bunga, selanjutnya dari hasil interogasi dari terduga pelaku yang masih dibawah umur I F telah melakukan perbuatan cabul terhadap Bunga pada hari Sabtu tanggal 25 Maret 2023” tukasnya.
“Pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2022 sekira pukul 13.00 Wib, (Pihak keluarga korban) membuat Laporan ke Polres Dairi tentang perkara persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur yang diduga dilakukan oleh Pelaku JMAS dan IF, setelah laporan diterima ditindaklanjuti dengan proses penyidikan” tambahnya.
“Pada hari Selasa tanggal 28 Maret 2022 sekira pukul 18.30 Wib, terhadap JMAS dan IF yang sebelumnya telah dibawa oleh pihak keluarga korban ke Polres Dairi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di RTP Polres Dairi, guna proses penyidikan selanjutnya” ulangnya menjelaskan.
Terkait peristiwa ini Rismanto memberikan himbauan agar para orang tua senantiasa melakukan pengawasan terhadap anak anak, karena kemajuan tehnologi saat ini bukan hanya berdampak positif namun turut membawa dampak negatif secara khusus adanya penyebaran konten konten dewasa yang terkadang turut juga dilihat oleh anak anak, sehingga berdampak pada tindakan yg berpotensi melawan hukum. Bambang
Discussion about this post