IGNews | Dairi – Kapolres Dairi, AKBP Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasi Humas Polres Dairi, IPTU. Doni Saleh menjelaskan pengungkapan kasus penyelewengan barang dalam pengawasan berupa pupuk bersubsidi oleh Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Dairi bertempat di Dusun I, Desa Rante Besi, Kecamatan Gunung Sitember, Kabupaten Dairi – Sumut, Selasa (28/3/2023) sekira pukul 21.30 Wib.
Doni menjelaskan, Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Dairi mendapat informasi dari masyarakat adanya penyelewengan dalam jual beli dan distribusi pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA dan UREA di Kecamatan Tigalingga dan Kecamatan Gunung Sitember.
Setelah mendapat informasi Tim yang dipimpin oleh Kanit II Ekonomi Sat Reskrim Polres Dairi, AIPDA. Fresnel J Manik segera berangkat kelokasi dan melakukan penyelidikan, kemudian diketahui bahwa pelaku sedang memuat pupuk bersubsidi di Desa Batu Gungun, Kecamatan Gunung Sitember, selanjutnya tim segera menuju kelokasi dengan jarak tempuh sekitar 1 jam 30 menit karena jalan rusak dan berlobang, pada saat tiba di lokasi ternyata pelaku sudah berangkat menuju Kecamatan Tanah pinem, selanjutnya tim kembali melakukan pengejaran dan saat melakukan pengejaran, tim menghubungi Polsek Tanah Pinem untuk membantu melakukan penyetopan terhadap mobil pelaku.
“Setelah tim tiba di Polsek Tanah Pinem dan melakukan penyisiran, namun sampai dengan 1 jam mobil belum juga melintas, kemudian berdasarkan informasi yang diterima bahwa mobil pengangkut pupuk telah berada di desa Rante besi kecamatan Tigalingga, atas informasi tersebut tim segera berangkat dan akhirnya menemukan 1 unit mobil truk Fuso sesuai ciri ciri yang diinfokan ditinggalkan di pemukiman warga” ungkapnya.
“Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap mobil truk ditemukan pupuk bersubsidi jenis NPK PHONSKA sebanyak 91 sack dengan berat keseluruhan 4.550 kg dan pupuk bersubsidi jenis UREA sebanyak 89 sack dengan berat keseluruhan 4.450 kg” terangnya.
“Atas temuan tersebut tim mencari keberadaan pemilik /supir 1 unit Mobil Truck Fuso merk Mitsubishi warna orange tanpa plat nomor terpasang, dan pencarian dilakukan hingga ke Desa Kuta Buluh, Kecamatan Tanah Pinem, Kabupaten Dairi, namun pelaku/ supir diduga bersembunyi, sehingga tim tidak menemukan keberadaannya, selanjutnya dikarenakan mobil ditemukan dalam keadaan terkunci maka dilakukan upaya paksa untuk membuka dan menyalakan mesin mobil, selanjutnya mobil berikut muatan pupuk bersubsidi dibawa ke Polres Dairi untuk proses hukum selanjutnya” tuturnya.
“Pasal yang dipersangkakan adalah dugaan tindak pidana Tanpa Ijin Memperjualbelikan Barang dalam Pengawasan Berupa Pupuk Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Ayat 1 jo Pasal 1 Sub 3e Undang undang Darurat Nomor 7 tahun 1955 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo Pasal 34 Jo Pasal 23 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 04 Tahun 2023 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian Jo Pasal 2 Ayat 1 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo Pasal 55, 56 KUHPidana” tukasnya.
Tindakan yang saat ini dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Dairi adalah melakukan kegiatan penyidikan dalam rangka membuat terang tentang tindak pidana dan menemukan tersangkanya.
“Saat ini truk Mitsubishi Fuso tanpa plat nopol beserta pupuk diamankan dikantor Sat Reskrim Polres Dairi guna dilakukan proses penyidikan selanjutnya” tutup Doni. Bambang
Discussion about this post