IGNews | Medan – Tim Unit 3 Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut menggerebek rumah toko dijalan Kopra Raya I, Perumnas Simalingkar Nomor 48, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan – Sumatera Utara, Rabu malam (29/3/2023).
Penggerebekan yang dilakukan aparat Kepolisian karena ruko itu dijadikan tempat penyimpanan barang pakaian bekas diduga tanpa memiliki izin resmi.
Kapolda Sumut, Irjen. Pol. RZ Panca Putra Simanjuntak M.Si melalui Kabid Humas Polda Sumut, Kombes. Pol. Hadi Wahyudi mengatakan awalnya personel Unit 3 Subdit I Indag Dit Reskrimsus Polda Sumut menerima laporan dari masyarakat adanya ruko dijadikan sebagai tempat penyimpanan barang pakaian bekas.
“Dari laporan itu personel didampingi perangkat lingkungan setempat serta Polsek Medan Tuntungan melakukan penggerebekan” katanya, Kamis malam (30/3/2023).
Setibanya di TKP, Hadi mengungkapkan personel mendapati sejumlah orang tertangkap tangan sedang melaksanakan bongkar muat pakaian bekas dari truk ke dalam ruko tersebut.
“Melihat adanya aktivitas dugaan tindak pidana dengan sengaja mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes serta pemberitahuan kepada pihak Kepabeanan dan atau membongkar barang impor diluar kawasan pabeanan tanpa izin memiliki dokumen yang sah personel langsung menyegel lokasi dengan memasang garis polisi” ungkapnya.
Hadi menyebutkan, sebanyak 260 bal pakaian bekas dapat diamankan. Dengan rincian 117 bal pakaian bekas barang bukti yang dibawa ke Mapolda Sumut dan 143 bal pakaian bekas dilakukan police line di TKP.
“Dari hasil pemeriksaaan awal yang dilakukan ruko itu milik saudara RG warga Kecamatan Medan Tuntungan, yang disewa oleh orang yang belum diketahui identitasnya (lidik)” sebutnya.
Hadi menambahkan, adanya aktivitas bongkar muat barang pakaian bekas tanpa surat izin resmi itu negara mengalami kerugian sebesar Rp1 miliar.
“Sejauh ini kasus barang impor barang pakaian bekas ini masih dalam pemeriksaan dan pengembangan” pungkasnya. Frans IF Siregar/ Rel
Discussion about this post