IGNews | Taput – Kegiatan penambangan galian tanah illegal yang menimbulkan dampak kerusakan lingkungan. Aktivitas itu menimbulkan kerusakan lingkungan dan membahayakan kehidupan masyarakat diwilayah sekitarnya. Pada khususnya yang terjadi di Desa Hutaraja Parpangiran, Kecamatan Sipoholon pengerukan galian tanah dan Hutagalung, Kecamatan Tarutung galian pasir.
“Kita berharap agar pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjerat para pelaku dengan pidana berlapis, serta mengembangkan dan mencari aktor intelektual dan para pelaku lain yang terlibat. Kejahatan lingkungan merupakan kejahatan luar biasa. Apabila ada oknum aparat yang turut bermain dalam kejahatan ini, juga jangan segan segan menindak tegas sesuai peraturan” tegas Ir. I. Djonggi Napitupulu, Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara di Hutaraja Parpangiran, Sabtu malam (1/4/2023).
Djonggi menjelaskan, bahwa KLHK seharusnya tidak berhenti menindak tegas pelaku kejahatan lingkungan hidup, termasuk kejahatan tambang illegal yang menimbulkan kerusakan lingkungan.
“Penindakan ini harus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lingkungan hidup dan kehutanan lainnya. Kita tidak boleh membiarkan pelaku kejahatan tambang ilegal seperti ini mendapatkan keuntungan dan memperkaya diri atas penderitaan dan keselamatan masyarakat, kerugian negara, serta kerusakan lingkungan” tambah Djonggi Napitupulu.
Djonggi juga menerangkan, bahwa pelaku harus dihukum seberat beratnya tidak hanya dihukum penjara, didenda, akan tetapi sudah seharusnya dilakukan perampasan keuntungan.
“Pelaku juga akan dikenakan pidana berlapis, menjerat pelaku tambang ilegal ini dengan menerapkan pidana lingkungan hidup, agar hukumannya diperberat” tegasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tapanuli Utara, Heber Tambunan saat dikonfirmasi juga belum memberikan jawaban terkait maraknya galian yang diduga kuat tidak memiliki izin Galian C di Hutaraja Kecamatan Sipoholon, juga di Kecamatan Tarutung.
Juga Kepala Satpol PP Kabupaten Tapanuli Utara, Rudy Sitorus juga belum memberikan jawaban dikonfirmasi seputar atas maraknya galian yang diduga kuat tidak memiliki izin galian C, terutama di Desa Hutaraja, Kecamatan Sipoholon dan Kecamatan Tarutung. Freddy Hutasoit





Discussion about this post