IGNews | Labuhanbatu – Polres Labuhanbatu bekerjasama dengan Kodim 0209/LB berhasil mengamankan EP, MRN, IJ dan BS dari Lingkungan Bangunan, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu – Sumatera Utara, Sabtu (1/4/2023).
Dari tangan EP dan MRN disita barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip sedang yang berisikan narkotika jenis sabu 2,54 gram, 1 bungkus plastik klip sedang yang berisikan sabu 0,96 gram, 1 buah plastik klip yang berisikan sabu 0,05 gram, 3 bungkus plastik klip kosong, 2 buah timbangan elektrik dan uang hasil penjualan sabu senilai Rp. 1.662.000.
Sedangkan IJ dan BS ketika dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti pada keduanya namun IJ dan BS saat test urine positif
Pada saat dilakukan proses penyidikan, EP dan MRN mengakui barang bukti tersebut milik mereka.
Terhadap kedua pelaku inisial EP dan MRN melanggar pasal tindak pidana Narkotika jenis sabu, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Rel





Discussion about this post