IGNews | SBedagai – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadis DPMD) Kabupaten Serdang Bedagai, Sri Rahmayani S.Sos, M.Si menjelaskan bahwa semua Kepala Desa (Kades) harus menjalankan prosedur sesuai mekanisme dalam pelaksanaan penggunaan Dana Desa, Rabu (5/4/2023).
Sri menghimbau kepada seluruh kepada Kades se- Kabupaten Serdang Bedagai supaya teliti dan cermat dalam menyalurkan Bantuan Langsung Tunai bersumber dari Dana Desa.
Begitu juga dalam pelaksanaan pembangunan fisik bila ada ada dianggarankan dari DD supaya transparan dan sesuai juknis.
“Untuk penyaluran BLT dan PKH supaya sesuai mekanisme dan prosedur” tutur Sri. Butarbutar





Discussion about this post