Oleh : Freddy Hutasoit
Korwil Sumut II Media Online Indigonews
IGNews | Sumut – Biaya rumah tangga atas usul Sekda dan telah disahkan di DPRD melalui APBD. Kenapa lagi dipersoalkan? Apakah ada motif dan tujuan jahat lainnya yg terselebung dari Wakil Bupati, serta Bupati dan Sekda menjelang pilkada serentak 2024….?
Ada beberapa alasan beredar ditengah tengah masyarakat terkait isue yang beredar, diantaranya:
1). Bupati harus mundur pada Oktober 2023 apabil mencalonkan jadi anggota DPR RI, sementara Wakil Bupati tidak mencalonkan jadi Bupati/ Wakil Bupati atau Anggota Legislatif. Atau Wakil Bupati memilih untuk menyelesaikan periode Bupatinya sampai selesai tanggal 14 april 2024.
Dan inilah sebagai buah simalakama bagi Bupati saat ini dengan Wakil Bupati bahkan bagi Sekda. Apakah Wakil Bupati ini harus dikasuskan….? Karena semenjak pencalonanya sebagai Wakil Bupati berpasangan dengan Bupati, Wakil Bupati mendapat tiket gratis untuk maju tanpa mengeluarkan biaya sepeserpun.
Bahkan keluarga Bupati sekaligus pengusaha di daerah lain mengatakan “utok utok mi ma pakke dah Wakil Bupati, nungga mambantu i, jala duduk manis maho sebagai Wakil Bupati annon”.
2). Namun perjalanan telah beda, karena aturan, maka secara aturan Wakil Bupati akan menjadi Plt. Bupati secara otomatis beberapa bulan kemudian sampai di tetapkannya Pilkada serentak.
3). Bupati tidak rela Wakil Bupati jadi Plt. Bupati, dia ingin Sekda jadi Plt. Bupati sesuai aturan kalau Wakil Bupati tidak dapat lagi menjadi Plt karena tersandung kasus hukum. Maka Wakil Bupati wajib di kasuskan dengan tujuan agar terhenti semua langkah Wakil Bupati menjadi Plt. Bupati.
4). Sekda juga berkeinginan menjadi Plt. Bupati, sementara bukan Wakil Bupati, untuk menutupi kejahatan yang telah berlangsung selama dia menjadi Sekda, (misal kasus pinjaman 400 M, kasus tanah, perambahan kawasan hutan di berbagai Kecamatan, kasus ganti untung lahan dan lain lain dll.
Ini tujuannya mempertahankan hegemoni kekuasaan di Daerah yang dipimpinnya, karena mereka sudah menikmati hasil pinjaman ratusan miliar dan fee proyek, serta fee lainnya. Ini adalah penghasilan yang besar bagi sekelompok.
5). Mereka juga khawatir kasus kasus besar yang tidak diperiksa kedua institusi APH ini akan di buka/ diperiksa kembali setelah Bupati berakhir, karena kedua APH ini sudah terduga mendapatkan jatah kegiatan pinjaman ratusan miliar dan juga menjaga agar data data pertanggungjawaban kegiatan, tidak bocor kemana mana.
6). Gubsu berkeinginan agar dari kantor Gubsu menjadi Plt. Bupati karena memang selama ini Gubsu menganggap Bupati adalah Bupati yang nakal dan tak ber etika ke atasan.
7). Itulah sebabnya Bupati dan Sekda meminta wartawan dkk untuk memberitakan persoalaan biaya rumah tangga Wakil Bupati diangkat sebagai stimulun awal atau sebagai pra kondisi untuk memviralkan?, hingga APH turun tangan memeriksa sampai ada bergaining ke depannya yakni Wakil Bupati mundur dari Wakil Bupati atau dikasuskan kalau tidak mundur. Diduga kedepannya, Wakil Bupati akan mundur karena dikasuskan dengan alasan karena sakit dan telah tua. Sehingga tidak lincah lagi bekerja.
8). Semua itu diduga atas pesanan anggota DPR RI dan Bupati untuk memuluskan Sekda menjadi Plt. Bupati.
9). Biaya rumah tangga Wakil Bupati memang besar dan fantastis, dinilai tidak wajar, sesuai dengan kapasitasnya yang minim aktivitas (karena Bupati membatasi aktivitasnya) dan memang Wakil Bupati sendiri yang meminta, agar anggaran biaya rumah tangga Wakil Bupati di naikkan hingga lebih dari Rp. 2 Miliar.





Discussion about this post