IGNews | Toba – Salah seorang warga Kecamatan Balige, Kabupaten Toba – Sumatera Utara yang kegiatannya tiap harinya sebagai tukang becak bermotor, Maringan Napitupulu menyampaikan keluhannya kepada Ir. I. Djonggi Napitupulu terkait laporannya sesuai 0019/ LM/ I/ 2023/ MDN tanggal 10 Februari 2023, bahwa pihak Ombudsman RI perwakilan Sumut belum memberitahukan hasil pemeriksaan substantif terkait kendala permohonan salinan penetapan akta perdamaian (Van Dading) sesuai dengan berkas salinan Nomor 86/ 1952/ Perdata/ PN.
“Sudah dua bulan laporan ini saya sampaikan kepada Ombudsman RI dan sebelumnya kita telah dihubungi oleh pihak Ombudsman perwakilan Sumut, bahwa laporan tersebut masih tahap pemeriksaan substantif” ucapnya kepada reporter Indigonews, Senin (10/4/2023).
“Oleh karena itu, kita telah menyurati pihak Ombudsman kembali untuk mempertanyakan hasil pemeriksaan Substantif yang dilakukan oleh pihak Ombusman. Saya tetap berjuang untuk mendapat keadilan dan kepastian hukum, sebab kita membuat permohonan kepada pihak PN Tarutung atas dasar berkas salinan Nomor 86/ 1952/ Perdata/ PN” ujar Maringan Napitupulu.
Ir. I. Djonggi Napitupulu kepada reporter Indigonews mengatakan “Kita telah membuat surat kepada Ombudsman untuk mempertanyakan hasil pemeriksaan Substantif dan kita tunggulah nanti jawabannya”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post