IGNews | Taput – Profesor Yusup Leonard Henuk P.h.D akrab disapa YLH kepada reporter Indigonews menjelaskan sebagai kelanjutan dari suratnya tertanggal 12 April 2023 telah diterima semua Menteri Agama RI dimana juga telah di ingatkan via Twitter untuk menindak tegas Rektor IAKN Tarutung yang sewaktu melamar jabatan sebagai Calon Rektor IAKN Tarutung telah menandatangani surat pernyataan diatas materei Rp. 10.000 harus segera pindah homebase ke IAKN Tarutung setelah terpilih, tapi terbukti yang bersangkutan hingga kini mengingkari pernyataannya, jadi terbukti yang bersangkutan dari USU sama sepertinya hanya semata mata kejar jabatan Rektor IAKN Tarutung, sehingga jika yang bersangkutan tidak malu, dan takut kepada Tuhan dalam mengabdi di perguruan tinggi Kristen, maka bisa saja digugat dengan Pasal 1238 KUH Perdata, karena telah melakukan wanprestasi, Kamis (13/4/2023).
YLH juga menjabarkan sudah pasti lebih memalukan sekali Rektor IAKN Tarutung Prof. Albiner Siagian sebagai putra asli Batak malah tidak mau pindah homebase ke IAKN Tarutung tidak seperti dirinya pendatang dari Rote di NTT berani dari awal pindah homebase ke IAKN Tarutung walau telah dikeluarkan dari Pangkalan Data DIKTI olehnya dengan dihasut Kepala Biro AUAK IAKN Tarutung, Dr. Yan Kristianus Kadang.
“Selanjutnya, berdasarkan surat dari Ketua Komnas HAM RI telah terjadi mal administrasi, maka saya sebagai Mantan Mahasiswa DO Magister Hukum dari Universitas Nusa Cendana Tahun 2011 ingin membuktikan kepada semua yang tidak paham hukum, khususnya Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Badan Kepegawaian Negara yang berhasil dibodohi oleh Rektor IAKN Tarutung dan Kepala Biro AUAK IAKN Tarutung yang memang keduanya bodoh hukum bahwa memang benar telah terjadi mal administrasi” tegas YLH.
“Perjuangan saya untuk mencerahkan semua soal bodoh hukumnya setelah hampir semua pejabat di lingkungan Kementerian Agama RI, Sekretaris Jenderal Kementerian Agama RI dan Direktur Pengadaan dan Kepangkatan Badan Kepegawaian RI telah dibodohi oleh Kepala Biro AUAK IAKN Tarutung Dr. Yan Kristianus Kadang yang memang tidak paham hukum sama sekali tapi berupaya bersurat kemana mana agar saya tidak jadi diterima jadi Dosen di lingkungan Kementerian Agama RI” ucap Prof YLH.
“Biar semua tahu bahwa tindakan kepala Biro AUAK IAKN Tarutung Dr. Yan Kristianus Kadang terhadap saya berpangkal dari sudah lama permintaan yang bersangkutan untuk mengajar di Pascasarjana IAKN Tarutung tetapi saya sebagai Direktur Pascasarjana IAKN Tarutung selalu menolak karena yang bersangkutan bukan staf dosen Pascasarjana IAKN Tarutung walau memiliki jabatan sebagai Kepala BAUK IAKN Tarutung yang punya kewenangan hanya mengurus administrasi dan keuangan kemahasiwaan saja, tetapi tidak bisa mengatur dosen yang adalah wewenang Rektor IAKN Taturung. Bahkan yang bersangkutan sempat berkolaborasi dengan Direktur Pascasarjana IAKN Tarutung wakil saya untuk melakukan kudeta terhadap jabatan saya tapi gagal total” tambah YLH.
“Namun harus diakui Kepala Biro AUAK IAKN Tarutung Dr. Yan Kristianus memang hebat, karena merupakan “Tim Sukses” dari Rektor IAKN Tarutung jadi nama saya telah berhasil dicoretnya sebagai bakal calon Rektor IAKN Tarutung periode 2022 – 2026” paparnya.
Ketua Senat IAKN Tarutung, Ibelala Gea belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait “Lanjutan YLH tanggal 12 April 2023 telah diterima semua, khususnya Menteri Agama RI dimana Prof YLH juga telah ingatkan beliau via Twitter untuk menindak tegas Rektor IAKN Tarutung yang sewaktu melamar jabatan sebagai Calon Rektor IAKN Tarutung telah menandatangani surat pernyataan diatas materei Rp. 10.000 harus segera pindah homebase ke IAKN Tarutung setelah terpilih, tetapi terbukti, yang bersangkutan hingga kini mengingkari pernyataannya, jadi terbukti yang bersangkutan dari USU hanya semata mata kejar jabatan Rektor IAKN Tarutung, sehingga jika yang bersangkutan tidak malu, dan takut kepada Tuhan dalam mengabdi di perguruan tinggi Kristen, maka bisa saja digugat dengan Pasal 1238 KUH Perdata, karena telah melakukan wanprestasi”.
Sebelumnya Rektor IAKN Tarutung Prof Albiner Siagian juga belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi dengan hal yang sama.
Sementara anggota Senat IAKN, Simon Harianja saat dikonfirmasi mengatakan “Sebaiknya dikonfimasi ke pihak kepegawaian atau Kabiro kurang baik sesama dosen mohon maklum”. Freddy Hutasoit





Discussion about this post