IGNews | Taput – Polres Tapanuli Utara dan pihak Angkasa Pura Bandara Internasional Sisingamangaraja XII Silangit, Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Taput – Sumatera Utara berhasil mengamankan narkotika jenis ganja kering dari kargo pengiriman barang, Rabu (12/4/2023).
Ganja kering yang di bungkus dalam 12 ball dimasukkan kedalam 3 kardus tersebut, dikirim melalui biro jasa pengiriman barang JNE dengan indentitas pengirim A dan M keduanya warga Kota Padang Sidempuan.
Sedangkan tujuan pengiriman yang tertera dalam alamat yaitu, MS dijalan Raya Tapos, Kabupaten Depok dan A dijalan Raya Tapos, tepatnya samping Kecamatan Tapos, Kabupaten Depok.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP. Johanson Sianturi SIK, MH mengungkapkan keberhasilan pengungkapan 12Kg ganja kering berkat bantuan informasi dari masyarakat dan kerjasama dengan pihak Bandara Silangit, Selasa (18/4/2023).
“Awalnya narkotika jenis ganja ini terungkap, saat biro jasa pengiriman JNE memasukkan barang ke kargo bandara” ucap Johanson.
Sebelum tiba di kargo, sudah merupakan SOP bandara untuk melakukan pemeriksaan seluruh barang melalui mesin X- ray.
Saat pemeriksaan mesin X- ray, barang tersebut dicurigai barang terlarang sehingga petugas Avsec (Aviation Security) mengamankannya dan langsung berkomunikasi dengan polisi bandara.
Selanjutnya, Unit Narkoba Polres Taput langsung meluncur ke Bandara dan memeriksa. Hasil pemeriksaan didalam 3 kardus tersebut ditemukan 12 paket bungkusan ganja kering di bungkus dengan rapi dan di lapban.
Johanson menambahkan, setelah mengetahui alamat pengirim, tim opsnal langsung bergerak ke Sidempuan dan bekerjasama dengan Sat Narkoba Polres Sidempuan.
Hasil pengembangan dengan Polres Sidempuan di kantor biro jasa JNE, di kantor JNE masih ada lagi barang yang dikirim dari identitas dan alamat yang sama sebanyak 10 ball narkotika golongan I jenis Ganja dengan berat 10,970 Kilogram.
“Sampai saat ini tim Opsnal Narkoba kita dengan Polres Sidempuan masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku pengiriman narkoba tersebut” ungkapnya.
“Sedangkan saksi saksi dari pihak bandara dan biro jasa pengiriman JNE sudah kita periksa untuk jadi bahan penyelidikan” tegasnya.
Johanson diakhir konferensi pers mengatakan untuk barang bukti yang 12Kg dari Bandara Silangit saat ini diamankan di Polres Taput dan barang bukti 10, 970 kg dari kantor JNE Sidempuan diamankan di Polres Sidempuan karena locus delictinya (TKP) di Sidempuan. Freddy Hutasoit





Discussion about this post