IGNewa | Agara – Forkopimda menerbitkan seruan bersama dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri Tahun 1444 H/2023. Demikian disampaikan Pj Bupati Aceh Tenggara, Drs. Syakir M.Si melalui Kabag Kesra, dr. Hj. Irawati kepada reporter Indigonews, Selasa (18/4/2023).
Dikatakan, Forkopimda Kabupaten Aceh Tenggara dengan ini menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat Aceh Tenggara untuk menyambut hari raya Idul Fitri dengan penuh semangat dan hikmat
Seraya memohon keridhaan Allah SWT untuk menjaga kesucian hari raya Idul Fitri.
“Kami mengimbau agar setiap masyarakat muslim melakukan hal hal sebagai berikut: 1). Takbiran dan Salat Idul fitri dilaksanakan di lapangan masjid atau meunasah. 2). Melaksanakan dan mengikuti takbiran dengan tertib. 3). Setiap keluarga orang tua wajib melarang anaknya bermain kembang api, petasan, dan mercon, serta melarang bermain senjata mainan berpeluru plastik” himbaunya.
“4). Bagi pedagang /penjual kembang api, petasan, mercon dan senjata mainan berpeluru apabila ditemukan pihak yang berwenang akan menyita dan pemiliknya akan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku/ sanksi adat” pintanya.
Ditambahkan dalam himbauanya “5). Warga selalu waspada terhadap kejahatan pencurian kenderaan dan penjambretan dan 6). Warga yang mudik meninggalkan rumah untuk memastikan rumah ditinggalkan dalam keadaan terkunci, kompor gas dalam keadaan padam dan sumber sumber listrik yang tidak diperlukan untuk dapat dimatikan”.
Sisi lain, Pemerintah Kabupaten Agara juga berharap pengelola tempat tempat wisata agar tetap mengimbau kepada pengunjung untuk tetap mematuhi syariat islam dan adat istiadat setempat.
“Petugas penanganan bencana akan tetap disiagakan walaupun dalam kondisi perayaan hari raya idul fitri, seperti Tim pemadam kebakaran Pos Kota (081260597260), pemadam kebakaran Pos Damkar Lawe Alas (082252110893), Pos Damkar lawe Sigalagala (081347082502), Pos Damkar Kandang MBelang Mandiri (081376198325), BPBD (082138804880), Basarnas Kutacane (06292527555) dan Call Center Polres (110). Dapat melakukan silaturahmi daulat dalam Kute (Desa)” jelasnya.
“Bagi sopir angkutan umum wajib melarang anak anak naik diatas atap angkutan umum dan dilarang berkenderaan dengan ugal ugalan dan berkanalpot raicing (Blong) bagi yang melakukan akan dijatuhkan sanksi” tutup Dr.Irawati. AH_Mimi Petir Selian





Discussion about this post