IGNews | OKU Timur – Untuk memastikan kelancaran arus mudik lebaran yang melintasi jalan utama, Polsek Belitang ll memasang baliho bertuliskan himbauan “Truk Besar/ Fuso untuk sementara di Larang Melintasi jalan utama di wilayah hukum Polsek Belitang ll, Kabupaten OKU Timur – Sumatera Selatan”, Rabu (19/4/2023).
Kapolsek Belitang II, AKP. Aston L Sinaga SH mengatakan terhitung H -3 hari raya idul Fitri sampai dengan H +3 lebaran untuk kendaraan besar seperti bus besar dan truk besar/ fuso untuk sementara tidak ijinkan melalui jalan utama.
“Hal tersebut dilakukan guna untuk mengantisipasi kepadatan arus mudik lebaran, tentunya demi menjamin kelancaran aruh mudik dan arus balik nantinya kita sudah melakukan upaya ini yaitu dengan melarang sementara kendaran besar melintas” tegasnya.
Lebih lanjut Aston mengatakan bahwa baliho himbauan tersebut dipasang di tiga titik, diantaranya titik pertama yaitu di perbatasan Kabupaten OKU Timur dengan kabupaten OKU tepatnya di Desa Cahaya Tani, Kecamatan Lempuing. Titik kedua di simpang 3 Desa Petanggan, Kecamatan Belitang Mulya dan 1 titik lagi dipasang beliho himbauan diPersimpangan Tanjung Kemuning.
“Dengan adanya himbaun tersebut bagi para pengguna kendaran besar seperti fuso agar tidak lagi melintasi jalan ini” ucap Aston.
“Agar jalur arus mudik yang melintasi jalur ini tidak macet dan bisa lancar tampa kendala” tutupnya. Parlin





Discussion about this post