IGNews | Toba – Belum selesai laporan Jhon Ferry Simanjuntak di Polres Toba melalui pengaduan masyarakat (dumas) tertanggal 17 Januari 2023 terhadap SM pengusaha UD.D di Balige tentang pengancaman kekerasan, menakutnakuti dan penghinaan bahkan pencemaran nama baik serta UU Cipta Kerja atas belum dibayarnya upah/ kekurangan jasa tukang pembangunan rumah milik AH di Sirongit, Kecamatan Laguboti.
Lagi….!!!, Jhon Ferry Simanjuntak membuat laporan ke Polres Toba melalui dumas terkait oknum M boru S yang merupakan istri dari SM selalu pengusaha UD.D di Balige, Rabu (19/4/2023).
HFS mengadukan M br S perihal dugaan tindak tidana perbuatan melawan hukum atas tanda tangan palsu, biaya upah/ jasa tukang dan UU Cipta Kerja tentang kekurangan upah/ gaji yang belum dibayar.
Kepada reporter Indigonews saat dijumpai di Polres Toba, JFS mengatakan peristiwa tersebut diketahui hari Senin (17/4) di Sat Reskrim Unit Tipiter sekira pukul 15:00 Wib, sejumlah berkas yang diberikan oleh M boru S pihak dari pengusaha UD.D (istri dari SM) kepada penyidik Polres Toba, Briptu. Yoan P Sinaga.
“Saya periksa semua satu persatu terdapat adanya dugaan tanda tangan yang dipalsukan oleh pihak UD.D” sebutnya Jhon.
“Kemudian didepan Briptu Yoan P Sinaga selalu penyidik Polres Toba, saya memeriksa dan menghitung dengan mempergunakan kalkulator milik dari Sat ResKrim Polres Toba ternyata berkas yang diberikan oknum M br S sangat banyak kekeliruan angka angka yang diduga ditambah satu digit, dan banyaknya manipulasi yang dilakukan oleh oknum M br S” tuturnya Jhon F S seraya mengatakan hal ini sudah mengarang bebas dan banyaknya rekayasa.
Jhon Ferry Simanjuntak mengatakan hal tersebut kepada Penyidik Polres Toba Briptu Yoan P Sinaga “Tolong di tanda check list dimana saja yang tidak benar itu”.
Kemudian setelah dihitung hitung dengan mempergunakan kalkulator milik Sat Reskrim Polres Toba ternyata ada kekurangan upah/ gaji tukang di pembangunan rumah tinggal SG dijalan Muliaraja Ujung Balige, Kelurahan Napitupulu, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba – Sumatera Utara.
Jhon Ferry Simanjuntak mengharapkan agar Polres Toba memproses hukum yang berlaku dan hal sebelumnya laporan tertanggal 17 Januari 2023 agar segera dituntaskan.
“Besok saya akan menyurati Kadiv Propam Polri dan Kabid Propam Polda Sumut serta Kasi Propam Polres Toba untuk atas pengaduan yang terdahulu sudah memakan waktu 90 hari. Dimana dengan waktu 90 hari saksi saksi yang saya ajukan belum juga diperiksa, bahkan saya duga SM juga belum pernah dimintai keterangannya, namun SP2HP dikeluarkan” tegas JFS.
“Oleh karena itu, patut dilaporkan ke Kadiv Propam Polri, Propam Poldasu atas penanganan kasus yang saya laporkan ini, agar jangan ada pelayanan yang diduga sangat buruk di Polres Toba ini” ungkapnya.
M br S sebelumnya yang melaporkan JFS ke Polres Toba terkait dugaan penggelapan, saat dikonfirmasi reporter Indigonews melalui WhatsApp atas Laporanya ke Polres Toba, sampai berita ini dipublikasikan tidak bersedia memberikan komentar. Freddy Hutasoit






Discussion about this post