IGNews | Siantar – Kibijakan yang dikeluarkan Dinas Perhubungan Pematangsiantar, Satpol PP Pematangsiantar, Polsek Siantar Barat, Koramil Siantar Barat dan Pengelola Taman Hewan Kota Pematangsiantar tentang keputusan bersama atas tarif parkir roda dua dan roda empat dilahan parkir yang dikelola masyarakat menjadi pro kontra dan sarat adanya fee bagi oknum oknum yang berkepentingan.
Surat keputusan bersama yang ditanda tangani pada tanggal 24 April 2023 jelas mengatakan penetapan tarif untuk sepeda motor roda dua sebesar Rp. 5.000 dan untuk roda empat sebesar Rp. 15.000 sehingga saat libur idul fitri 1444 H para pengunjung Taman Hewan banyak bersungut sungut.
Anehnya pada tanggal yang sama, Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar dengan tegas mengatakan tidak ada pungutan parkir di areal parkir Siantar Zoo tetapi sisi lain parkir dilahan masyarakat yang konon katanya milik keluarga seorang anggota DPRD Kota Pematangsiantar malah tarifnya diduga mencekik leher para wisatawan.
Padahal sesuai Perda masih banyak kegagalan Dishub Kota Pematangsintar dalam pengelolaan parkir liar, banyak jukir yang tidak lengkap pengenal diri dan baju seragam, banyak titik parkir malam hari yang beroperasi padahal sesuai Peraturan titik parkir yang menghasilkan PAD hanya 4 titik parkir malam hari.
Menyikapi hal itu, Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari menyayangkan surat keputusan bersama yang konon katanya diprakarsai Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar, bahkan terendus issue bahwa dari penetapan tarif parkir dilahan milik masyarakat tepat di depan Taman Hewan adanya setoran fee atau persenan, namun hal ini belum bisa dibenarkan karena tidak ada bukti akurat, selasa (25/4/2023).
“Ada apa kok bisa terbit surat keputusan bersama ini, apa dibalik semua ini…. Apa ada dealdeal kepada oknum oknum yang terkait…?” tanya Syamp.
“Sisi lain ini akan menimbulkan prahara dan kecemburuan sosial bagi masyarakat yang lahanya menjadi tempat parkir padahal tidak ada pemberlaukan keputusan bersama, bahkan beberapa lahan masyarakat di beberapa jalan se- Kota Pematangsiantar dijadikan tempat parkir namun setoran jukir ke korlip yang dihunjuk Dishub sebagai pengelola parkir pernah wilayah” tegas Syamp.
Dengan tegas Syamp Siadari meminta kepada Walikota Pematangsiantar, dr. Susanti Dewayani S.pA supaya memanggil Kadishub dan Kasatpol PP untuk cabut dan batalkan surat keputusan bersama yang akan menimbulkan prahara dan kecemburuan sosial.
“Walikota Segera batalkan surat keputusan bersama, selaraskan pelaksanaan lapangan sesuai Perda dan konsistenlah berupaya supaya minat wisatawan semakin tinggi bukan malah tidak mau berkunjung ke Siantar Zoo karena tarif parkir yang pantastis” tutup Syamp.
Kadis Perhubungan, Julham Situmorang beberapa kali dihubungi melalui selular dan dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp namun sampai berita ini dipublikasikan tidak bersedia memberikan tanggapan.
Begitu juga Ka. Satpol PP Kota Pematangsiantar, Pariaman Silaen belum berhasil dimintai keterangan alsan adanya perlakuan khusus kepada pemilik lahan yang berada didepan Taman Hewan. Try





Discussion about this post