IGNews | Dairi – Kapolres Dairi, AKBP. Wahyudi Rahman SH, SIK, MM melalui Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP. Rismanto Jayanegara Purba respon cepat terkait adanya laporan kejadian dugaan tindak pidana penganiayaan dan pengancaman dilokasi wisata air terjun Lae Pandaro, Desa Sitinjo, Kecamatan Sitinjo, kabupaten Dairi – Sumatera Utara, Kamis sore (27/4/2023).
Sabarita Sitinjak (39) warga jalan Ujung Tanjung Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir Riau, didampingi saudara perempuannya, Nurlaina br Sitinjak (34) melaporkan Eppitanti br Solin warga jalan Sidikalang Medan, Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi atas pengancaman dibarengi penganiayaan yang dilakukan.
Mendapat laporan dengan bukti video kejadian penganiayaan dan pengancaman, korban Sabarita Sitinjak langsung dibawa ke RSUD Sidikalang untuk dilakukan VER.
Selanjutnya piket siaga Sat Reskrim Polres Dairi beserta dengan opsnal di pimpin oleh Kanit Pidum Sat Reskrim Polres Dairi, IPDA. P Lumbantoruan langsung gerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka Eppitanti br Solin.
Hasil interogasi diketahui bahwa yang menjadi latar belakang masalah peristiwa diawali rombongan korban beserta keluarga yang merupakan warga pendatang berasal dari Riau, singgah di dilokasi air terjun Lae Pandaro yang berada di Desa Sitinjo, dimana ditempat tersebut terdapat spot foto yang dikelola pelaku.
Saat pihak korban dan keluarga selesai berfoto, pelaku meminta kontribusi dari korban, namun sempat terjadi kesalah pahaman karena Eppitanti meminta uang kontribusi tersebut kepada korban, namun mereka tidak memberikan uang kontribusi yang diminta pelaku berhubung mereka sudah menghunjuk salah satu anggota sebagai bendahara pengeluaran dalam setiap kegiatan wisata keluarga
Namun tersangka mengira para pengunjung tersebut tidak bersedia membayar sehingga terjadi pertengkaran yang berujung penganiayaan dan pengancaman.
Pada saat kegiatan wawancara berlangsung, pihak pelaku dan korban melakukan interaksi kemudian kedua belah pihak menyampaikan kepada penyidik agar peristiwa yang terjadi dapat diselesaikan secara kekeluargaan, hal tersebut terkait adanya pernyataan dari pihak pelaku dan korban bahwa mereka ternyata masih berada dalam satu rumpun marga yang sama, terhadap permintaan tersebut direspon penyidik dengan memfasilitasi pertemuan kedua belah pihak keluarga di ruang mediasi Sat Reskrim Polres Dairi.
Pada saat dilakukan pertemuan pihak pelaku langsung menyatakan permintaan maaf kepada pihak korban atas peristiwa yang terjadi, kemudian atas permintaan tersebut pihak korban menyatakan menerima permintaan maaf pelaku, selanjutnya meminta kepada penyidik agar tidak melanjutkan proses hukum atas laporan yang telah diperbuat menimbang sudah adanya perdamaian antara korban dan pelaku yang dituangkan dalam surat perdamaian.
Rismanto Purba menyampaikan bahwa dalam hal para pihak sudah bersepakat maka penyidik akan menindaklanjuti proses laporan dengan pendekatan keadilan secara restoratif, namun Rismanto juga memberikan penekanan kepada pihak pelaku dalam hal ini Eppitanti agar senantiasa menjaga sikap dan perilaku diri dlm hal memberikan pelayanan kepada orang yang berkunjung/ berwisata di air terjun Lae Pandaro, sekaligus menegaskan agar dalam melakukan kegiatan pengelolaan tempat wisata memiliki legalitas dari pihak yang berwenang terkait ijin usaha pengelolaan tempat wisata dari pemerintah, sehingga kegiatan yang dilakukan tidak terkesan sebagai aksi pungli.
Rismanto juga menyampaikan bahwa sebaiknya ada penjelasan dari pihak Pemkab Dairi terkait pengelolaan objek wisata yang dilakukan warga di seputaran air terjun Lae Pandaro bersifat legal atau sebaliknya illegal, hal tersebut menjadi penting diketahui masyarakat. Bambang





Discussion about this post