IGNews | Simalungun – Kepala Sekolah SMP Negeri 1 Dolok Batu Nanggar, Maireli Brayani Sianturi bersama guru honorer, Mery Andani Lumbantouan diduga bersepakat jahat dan bersekongkol melakukan perbuatan melawan hukum dengan modus menciptakan penggajian dari dua sumber anggaran, Dana BOS dan APBD Simalungun.
Peristiwa pengajian dari dua sumber anggaran sudah berlangsung sejak Tahun 2021 – 2023. Dimana dari APBD Simalungun, Mery menerima gaji tiap bukanya sebesar Rp. 1.100.000 dan dari Dana BOS tiap bukanya menerima gaji sebesar Rp. 400.000 walau penggajian ya pertiga bulan pencairan.
Jauh hari sebelumnya pada pertengahan bulan April 2023, Mery sangat honorer dihadapan wartawan Indigonews meminta kepada Kepala Sekolah dia supaya dikembalikan statusnya menjadi Honor Daerah Pemkab Simalungun supaya kelak bisa mengikuti seleksi P3K.
Terkait pelanggaran yang fatal mengakibatkan kerugian uang negera, sang Honor Mery mengatakan sudah pernah koordinasi dengan Dinas bagian GTK bernama Lorike Tampubolon namun dijelaskan akan Dinas yang berurusan dengan Kepsek.
Begitu juga Kepala Sekolah, Maireli Sianturi kepada reporter Indigonews mengatakan akan koordinasi dengan Pendidikan Simalungun untuk mengembalikan Dana BOS yang telah diselewengkan, tetapi kenyataan sampai saat ini, Maireli Sianturi belum ada juga mengembalikan anggaran yang udah dipergunkan oleh guru honornya selama 1 Tahun, Kamis (4/5/2023).
“Senin saya akan koordinasi dengan Dinas” ucap Maireli seakan tidak punya kesalahan fatal dan menganggap penhembalian kerugian uang negera akan menghilangkan delik pidana.
Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari meminta kepada Bupati Radiapoh H Sinaga supaya mengganti Kepsek SMPN 1 Dolok Batu Nanggar dan melaporkan perbuatan melawan hukum dengan sengaja dilakukan sehingga merugikan uang Negara sebesar 12 x 400.000 total Rp. 4.800.000 dari Dana BOS dan 12 x 1.100.000 total Rp. 13.200.000 dari APBD Simalungun kepada pihak Polres Simalungun dan memecat honorer bernama Mery Andani Lumbantoruan.
“Ganti Kepsek dan pecat honorer apapun alasanya tidak ada kata maaf buat orang yang dengan sengaja melakukan kecurangan sebagaimana pelanggaran KUHPidana” tegas Syamp.
“Kita juga akan menyurati K ASN guna meminta supaya menilai dan bila fatal adanya kesalahan jabatan dan wewenang makan Kepsek wajib dipecat dari PNS nya” jelas Syamp.
“Apalah pos anggaran dibuat judulnya nanti untuk mengembalikan kerugian tersebut dan inikan karena ketahuan ada kecurangan dan kalau tidak ketahuan pasti berlanjut tohh, jadi sekalipun dikembalikan tidak menghilangkan Pidananya. Kami LSM Forum13 Indonesia akan melaporkan ini ke Polres dan Kejari Simalungun” tegas Syamp. ET





Discussion about this post