IGNews | Batam – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepri melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ekstasi dari kasus tindak pidana narkoba yang terjadi di wilayah Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/ 34/ IV/ 2023/ SPKT. Ditresnarkoba/ Polda Kepulauan Riau, tanggal 14 April 2023 dengan jumlah tersangka 1 orang.
Kegiatan pemusnahan dipimpin oleh PS. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol. Soeharnoko SE, MH didampingi perwakilan BNNP Kepri AKBP. Jamaluddin SN, SH, MH dan perwakilan dari Bidhumas Polda Kepri Paur 2 Subbid Penmas Bidhumas Polda Kepri IPDA. Mahardika Sidik S.Kom, MM, Jumat (5/5/2023).
″Kita melaksanakan pemusnahan narkotika jenis Ekstasi Sebanyak 2.240 Butir oleh Ditresnarkoba Polda Kepri berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/ 34/ IV/ 2023/ SPKT. Ditresnarkoba/ Polda Kepulauan Riau, tanggal 14 April 2023 dengan jumlah tersangka 1 orang inisial MJ, dengan lampiran Berita Acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 0589/ NNF/ 2023, tanggal 26 April 2023 barang bukti tersebut dinyatakan Positif mengandung MDMA yang termasuk dalam Narkotika Golongan I nomor urut 37 Lampiran Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta surat dari Kejaksaan Negeri Batam Nomor: B/ 226/ IV/ RES.4.2./ 2023/ Ditresnarkoba, tanggal 17 April 2023 tentang Ketetapan status barang sitaan Narkotika maka pada hari ini kita laksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis ekstasi” jelas PS. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri, Kompol. Soeharnoko.
PS. Kasubdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri Kompol Soeharnoko mengungkapkan “Barang bukti narkotika jenis ekstasi yang berhasil disita oleh Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri adalah sebanyak 2.328 Butir dan yang dimusnahkan sebanyak 2.240 Butir yang mana sisanya sebanyak 88 Butir narkotika jenis Elekstasi disisihkan untuk pemeriksaan secara Laboratorium di Labfor Polda Riau dan untuk pembuktian di Pengadilan”.
“Untuk tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1.000.000.000 dan paling banyak Rp.10.000.000.000″ tutup Kompol Soeharnoko. Vefry




