IGNews | Sidikalang – Kapolres Dairi melalui Kasat Reskrim, AKP Rismanto J Purba SH, MH membenarkan telah ditangkapnya OG (60) pelaku cabul atau pemerkosaan anak yang masih dibawah umur di Dusun II Lae Naboru II, Desa Adian Nangka, Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi – Sumut sejak bulan Desember 2022.
Diketahui, korban sebut saja Bunga (12) warga Kecamatan Siempat Nempu – Dairi saat ini sedang hamil.
Hamilnya Bunga diketahui, setelah Kepala Sekolah salah satu SD tempa Bunga Belajar didampingi Bidan Desa menghubungi AS untuk datang ke Sekolah, sesampainya Saksi di Sekolah langsung ditunjukkan hasil test peck positif milik Bunga, Sabtu (6/5/2023) pukul 12.00 Wib.
Kaget mendapat informasi, AS langsung menanyakan kepada Bunga siapa yang telah melakukan pemerkosaan kepadanya, dengan terisak isak serta dibalut ketakutan Bunga pun mengakui dia telah disetubuhi, OG yang merupakan kakek kandungnya.
Setelah mendapat cerita lengkap dari korban Bunga, AS langsung menyambangi Polsek Buntu Raja dan langsung disarankan supaya segera melaporkan peristiwa ini ke Polres Dairi, namun AS sebelumnya engan melaporkan peristiwa cabul tersebut karena OG adalah suami sendiri, Selasa (9/5/2023).
Atas penjelasan yang diberikan oleh petugas Polres Dairi, AS pun bersedia membuat laporan resmi terhadap suaminya yang bejat.
Setelah menerima laporan dalam hitungan jam, petugas Sat Reskrim melakukan respon cepat dan melakukan penangkapan terhadap OG di dalam rumahnya di Desa Adian Nangka – Dairi.
Dalam pemeriksaan, Bunga menerangkan sudah sepuluh kali di perkosa oppung dolinya OG yaitu sejak bulan Desember 2022 di dalam rumah.
Menurut, Bunga bahwa OG ada melakukan pengancaman setiap setelah melakukan persetubuhan dengan ucapan jangan kasi tau sama oppung boru ya kalau kau kasih tau kubunuh kau sehingga korban menuruti apa perkataan dari OG saat itu kemudian korban merasa takut tidak akan diberikan sekolah dan makan karena saat ini korban tinggal bersama saksi dan tersangka sejak korban berumur 2 tahun.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap OG membenarkan telah melakukan persetubuhan terhadap korban Bunga sudah lebih kurang 10 kali.
Hasil Visum terhadap korban Bunga di RSUD bahwa ianya telah hamil dengan usia kehamilan sedang di cek oleh petugas medis.
Menurut keterangan bahwa korban sudah tinggal bersama dengan kakek neneknya sejak berumur 2 tahun dikarenakan kedua orang tuanya bercerai, saat ini ibu korban berada di negeri jiran Malaysia dan ayah korban berada di Medan.
Dalam penanganan perkara penyidik senantiasa berkordinasi dengan Dinas Perlindungan Anak dan Perempuan Pemkab Dairi, dalam rangka kepentingan terbaik bagi anak korban. Bambang





Discussion about this post