IGNews | OKU Timur – Sesuai putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor: 32/ PDT/ 2023/ PT PLG Tertanggal 13 April 2023 bahwa gugatan Ismed Sinwani warga Puncak 1,Desa Gumawang l, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur – Sumatera Selatan memenangkan perkara atas kepemilikan lahan pekarangan seluas 5575 M² yang terletak di Dusun 3, RT 10 Desa Tanah Merah l, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur terhadap Muhammad Yusuf warga jalan Tanjung Karang No 10, RT/RW. 031/007 Kelurahan Bukit Sangkal, Kecamatan Kalidoni, Kota Palembang Sumatera Selatan.
Untuk diketahui Ismed Sinwani adalah tergugat asal. Proses sengketa lahan milik Ismed Sinwani sudah diputuskan oleh Pengadilan Negeri Baturaja dengan putusan Nomor: 24/ PDT.G/ 2022/ PN BTA. Sehingga Ismed Sinwani tergugat asal/ pelawan dinyatakan kalah. Sesuai dengan putusan Pengadilan Negeri Baturaja, Ismed Sinwani pun melakukan upaya hukum dengan naik banding ke Pengadilan Tinggi Palembang.
Berdasarkan surat yang dimiliki Ismed Sinwani dan keterangan para saksi Pengadilan Tinggi Palembang memutuskan perkara tersebut bahwa, Ismed Sinwani memenangkan gugatan tersebut dengan putusan Pengadilan Tinggi Palembang Nomor: 32/ PDT/ 2023/ PT PLG tertanggal Kamis,13 April 2023.
Sementara itu kuasa hukum Ismed Sinwani, Herwani SH dan Januar Asta Jaza SH merasa puas dengan putusan Pengadilan Tinggi Palembang terhadap kliennya. Hal yang sangat wajar jika kliennya itu memenangkan perkara tersebut karena, menurutnya keluarga Muhammad Yusuf tidak punya dasar untuk menggugat klaennya itu.
Herwani SH juga menjelaskan bahwa dasar surat penggugat terkesan aneh bahkan tidak berdasar, karena surat tersebut dikeluarkan oleh Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur. Padahal letak obyek (lahan pekarangan yang disengketakan) terletak di Desa Tanah Merah Dusun 3, RT. 10, Kecamatan Belitang Madang Raya, Kabupaten OKU Timur.
“Jadi sebenarnya mereka itu sudah ngacau” ucap Herwani.
Dalam kesempatan, Agus Ramadhan selaku Ketua RT. 10 Dusun 3,Desa Tanah Merah yang dikonfirmasi dilapangan yang merupakan saksi yang mengetahui asal pemilik lahan yang disengketakan juga merasa heran, karena surat dari Desa lain tapi menggugat lahan diwilayahnya, Selasa (16/5/2023).
Padahal menurut Agus Ramadhan lahan tersebut sudah jelas jelas milik Ismed Sinwani. Hal yang sangat benar dan tepat jika Pengadilan Tinggi Palembang memenangkan gugatan Ismed Sinwani. Parlin





Discussion about this post