IGNews | Toba – Setelah Maringan Napitupulu alias Rahut sebagai penerus ahli waris turunan Mulia Raja Napitupulu dari Oppu Soincalon menyurati Ombudsman RI Jakarta dan Perwakilan Sumut di Medan atas laporannya terkait adanya dugaan maladministrasi di Pengadilan Negeri Tarutung. Maringan bahwa surat Ombudsman RI Perwakilan Sumut tertanggal 17 Februari 2023, Nomor: B/ 126/ LM.22-02/ 0019.2023/ II/ 2023, perihal Pemberitahuan dimulainya pemeriksaan, Kamis (18/5/2023).
Dikatakan bahwa proses perkembangan atas laporan dugaan maladministrasi di PN Tarutung, bahwa informasi dari Ombudsman RI Jakarta, untuk laporan tersebut sedang menunggu jadwal gelar laporan di Ombudsman RI Perwakilan Sumut di Medan.
Maringan dengan tegas mengharapkan agar Ombudsman RI Perwakilan Sumut menuntaskan dugaan maladministrasi di PN Tarutung agar terang benderang untuk terwujudnya realisasi permohonan akta vandading atau akta perdamaian yang berdasarkan putusan atas nama keadilan Nomor: 86/ 1952/ Perdata/ PN. Freddy Hutasoit





Discussion about this post