IGNews | Taput – Terkait kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi disalah satu SD Negeri Siborongborong oleh oknum guru honor inisian IB menjadi bahan pembicaraan di Kecamatan Siborongborong, Kabupaten Tapanuli Utara – Sumatera Utara, pasalnya masyarakat mengetahui bahwa pihak keluarga korban dengan pihak keluarga terduga pelaku sudah damai. Hal ini disampaikan sejumlah warga disalah satu kedai kopi di Kota Siborongborong.
“Kita melihat postingan pada facebook seseorang, bahwa telah ada penandatanganan perdamaian antara pihak korban dengan pihak keluarga pelaku dan disaksikan sejumlah orang dirumah orangtua sikorban” ucap warga kepada reporter Indigonews, Sabtu (20/5/2023).
“Apa dibenarkan UU Perlindungan Anak hal demikian, melakukan kekerasan seksual terhadap anak dan selanjutnya berdamai, apa orangtua sianak tidak memikirkan trauma anaknya serta harga diri anaknya ?” tanya warga kembali.
“Kita menginginkan kasus ini agar di proses hukum, dengan tujuan mengetahui, apakah hanya kepada sebut saja Bunga (korban) kejadian demikian di SDN 5 Siborongborong, atau masih ada korban lain. Dan tentu ini dapat diketahui setelah dilakukannya proses hukum di Kepolisian” harap warga.
Pada UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pasal 23 menegaskan tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian diluar proses peradilan, kecuali terhadap pelaku anak sebagaimana diatur dalam Undang Undang. hal itu sebelumnya disampaikan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPP), Bintang Puspayoga baru baru ini.
“Tidak ada kasus kekerasan seksual yang boleh diselesaikan secara damai dan tidak diproses secara hukum karena akan bertentangan dengan Undang Undang (UU)” tegasnya.
Beredar informasi di Kecamatan Siborongborong didapat reporter Indigonews bahwa orang tua korban tidak melaporkan kejadian ini kepihak Polres Tapanuli Utara lantaran sedang terbaring sakit.
Menyikapi hal itu, Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Sadari meminta dengan tegas supaya Kapolda Sumut, Irjen. Pol. Drs. RZ Panca Putra Simanjuntak M.Si berkaloborasi dengan Ketua Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait supaya segera bertindak, karena pelecehan seksual kepada anak dibawah umur tidak harus ada laporan resmi dari orangtua korban, dan siapa siapa yang melakukan upaya perdamaian terhadap tindak pidana kekerasan seksual kepada anak dibawah umur bisa juga dikenakan sanksi.
“Besok (Minggu, 21/5/2023) kita akan menghubungi Ketua Komnas Perlindungan Anak, Bung Arist Merdeka Sirait supaya turun ke Taput, karena apabila oknum pelaku tidak segera dijerat hukuman kedepanya akan ada korban korbanya, karena oknum guru honor ini merupakan pengidap penyakit Pedofilia, maka harus dijerat kebiri” tegas Syamp. Freddy Hutasoit
Discussion about this post