IGNews | Toba – Mengingat…! Laporan JFS terhadap SM pengusaha UD.D di Balige ke Polres Toba melalui Dumas tanggal 17 Januari 2023, yang sudah menghabiskan waktu selama 124 hari atas dugaan perbuatan melawan hukum tentang UU Cipta Kerja dan dugaan perlawanan mukum tentang pengancaman kekerasan, menakutnakuti dan pencemaran nama baik serta penghinaan yang sedang ditangani Unit Tipiter Sat Reskrim Polres Toba diminta perhatian khusus untuk Polda Sumut dan Mabes Polri.
Laporan tersebut belum ada perkembangan dan prosesnya sangat lambat, dan hal ini sangat dipertanyakan apa sebenarnya kendala di Sat Reskrim Unit Tipiter Polres Toba, sehingga perhatian Biro Paminal Bidang Propam Polda Sumut akan kinerja Kapolres Toba dan jajaran. Demikian diutarakan Ir. I. Djonggi Napitupulu perwakilan keluarga besar Simanjuntak kepada Reporter Indigonews di Polres Toba disaat memberikan keterangan sebagai saksi terkait Laporan istrinya ES terhadap SM Pengusaha UD.D dengan Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 163/ IV/ 2023/ SPKT Polres Toba/ Polda Sumut tanggal 25 April 2023 akan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui ITE yang terjadi pada hari Minggu tanggal 23 April sekira Pukul 20.00 Wib, Senin (22/5/2023).
Djonggi Napitupulu mengatakan bahwa ketika perbincangan dengan Bripka. Erwin Syaputra bahwa terkait Laporan JFS terhadap SM tanggal 17 Januari 2023 masih menunggu surat jawaban dari Kementrian Kominfo, namun terkait ahli bahasa sudah dilakukan.
Kemudian masih dengan Bripka Erwin Syaputra mengatakan terkait UU Cipta Kerja tentang kekurangan upah rumah tinggal milik AH di Sirongit, Kecamatan Laguboti yang tidak dibayar SM pengusaha UD.D bahwa saksi saksi sudah diperiksa dan anehnya saksi saksi yang diperiksa penyidik bukan yang diajukan pelapor JFS, justru yang diperiksa penyidik adalah saksi saksi yang kebetulan dibawa oleh terlapor SM ke Sat Reskrim Polres Toba.
“Cukup aneh ada apa sebenarnya di Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Toba” tanyanya terheran heran.
Djonggi Napitupulu menyikapi agar Biro Paminal Bidang Propam Polda Sumut memperhatikan hal tersebut.
Akhirnya dalam perbincangan Djonggi Napitupulu dengan Bripka Erwin Syaputra agar saksi saksi dari pelapor JFS akan diminta keterangannya nanti.
“Tolong kita dihubungi agar kita beri ruang waktu untuk pemeriksaan saksi saksi dari pelapor JFS” ujarnya.
Diwaktu dan tempat yang berbeda JFS menjelaskan hal terkait upah/ gaji kekurangan di pembangunan rumah tinggal AH. Dikatakan Sudah berapa kali , Bripka Yoan P Sinaga selalu penyidik Sat Reskrim Polres Toba unit Tipiter meminta keterangan “Seperti pengerjaan untuk naik bata satu meter dengan luas 70 meter dengan upah/ meter sebesar Rp. 400.000 dengan total upah sebesar Rp. 28.000.000, kemudian untuk bongkar tiang garasi selama tiga hari kerja untuk dua orang pekerja dengan upah sebesar Rp. 3.000.000, selanjutnya untuk bongkar teras belakang, kamar belakang selama satu Minggu kerja sebesar Rp. 6.400.000, kemudian kamar mandi dapur dan pemasangan air panas upah kerja sebesar Rp. 3.200.000. Bukan itu saja untuk pemasangan pintu samping sumur/ jendela upah pekerja sebesar Rp. 3.000.000 dan untuk pemasangan cuci tangan upah sebesar Rp. 2.000.000, kemudian untuk pemasangan jendela kamar mandi belakang upah sebesar Rp 1.000.000. Kemudian untuk pemasangan kamar mandi belakang upah pekerja sebesar Rp.15.000.000 dan untuk pemasangan selasar samping kamar dari pemilik rumah tinggal AH sebesar Rp. 1.500.000”.
Dikatakan semuanya pengerjaan penambahan bangunan tersebut atas kekurangan upah/ gaji rumah tinggal AH di Sirongit, Kecamatan Laguboti diperkirakan totalnya sebesar puluhan juta rupiah tidak dibayar SM pengusaha UD.D yang beralamat di Balige.
JFS mengharapkan Biro Paminal Bidang Propam Polda Sumut agar memperhatikan laporannya yang sudah menghabiskan waktu selama 124 hari ditangani Polres Toba.
“Ada apa sebenarnya kendalanya di Unit Tipiter Sat Reskrim sehingga terlapor SM Pengusaha UD.D yang sampai hari ini belum ada penetapan status” ujarnya. Freddy Hutasoit
Discussion about this post