IGNews | Toba – Lagi…!!! laporan JFS terhadap M br S istri dari SM si pengusaha UD.D beralamat di Balige ke Polres Toba melalui Dumas tanggal 19 April 2023 dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum atas manipulasi tanda tangan dan UU Cipta Kerja tentang kekurangan upah di pembangunan rumah tinggal SG dijalan Mulia Raja Ujung – Balige sudah menghabiskan waktu selama 34 hari di tangani unit Tipidter Sat Reskrim Polres Toba masih berjalan ditempat alias tak berproses. Demikian disampaikan JFS yang didampingi iparnya I. Djonggi Napitupulu kepada reporter Indigonews, Selasa (23/5/2023).
Dikatakan bahwa JFS mengetahui peristiwa tersebut pada hari Senin (17/4) silam di Unit Tipidter sekira pukul 15:00 Wib bahwa sebelumnya sejumlah berkas yang disampaikan M br S kepada penyidik Bripka Yoan P Sinaga.
“Satu per satu saya periksa berkas tersebut dihadapan penyidik terlihat ada dugaan manipulasi tanda tangan diatas kertas kwitansi pembayaran upah/ gaji atas pembangunan rumah tinggal SG dijalan Mulia Raja Ujung Kelurahan Napitupulu – Balige” ucapnya.
Bukan itu saja setelah dihitung volume kerja dan harga upah tukang per meter2 ternyata adanya kekurangan upah sebesar Rp. 20.865.000 di pembangunan penambahan rumah tinggal SG pada bulan Maret 2022, dijalan Mulia Raja Ujung – BaligeJFS melaporkan hal tersebut ke Polres Toba melalui Dumas sejak tanggal 19 April 2023 sampai hari ini berjalan ditempat.
Terpisah IPDA. Syaprizali Abdi Simarmata mengatakan kepada Djonggi Napitupulu bahwa berkasnya dilihat nanti dulu, perwakilan dari keluarga besar Simanjuntak yang juga Iparnya dari JFS , pada hari Senin kemarin (22/5) di Sat Reskrim Polres Toba .
Kemudian hal senada BRIPKA. Erwin Syahputra mengatakan “Nanti berkasnya kami periksa dulu ya …”.
“Diharapkan agar perihal laporan tersebut diproses sesuai SOP Polri, untuk hal pemberitahuan perkembangan hasil penelitian laporan belum ada saya terima pada hal sudah berjalan selama 34 hari, ada apa ya….?” tanya JFS dengan harapan agar laporan tersebut segera diproses. Freddy Hutasoit
Discussion about this post