IGNews | Toba – “Tidak ada kata damai bagi siapapun yang melakukan pencemaran nama baik, pelaku penghasutan dan provokator kepada khalayak umum untuk membenci dan rentan menimbulkan kegaduhan ditengah tengah masyarakat, tangkap dan proses bila sudah terbukti melakukan pelanggaran UU ITE” ucap Pimpinan Redaksi Media Indigonews, Syamp Siadari.
Diketahui, bahwa reporter Indigonews yang juga Korwil Sumut II Freddy Hermanto Hutasoit telah memberikan keterangan kepada penyidik Tipidter Polres Toba atas laporan Dumas dugaan pencemaran nama baik yang disampaikan JS dan MN kepada Freddy Hermanto Hutasoit dan Median Online Indigonews melalui akun JS dalam facebook, sehingga menimbulkan kegaduhan serta penghinaan kepada Freddy Hermanto Hutasoit melalui cuitan JS dan MN, serta pencaplokan foto Korwil Sumut II oleh JS pada akunnya.
“Kita telah menyampaikan keterangan kepada penyidik dan kita lihatlah hasilnya nanti. Sebab kita punya hak untuk melaporkan, sebab saya juga tidak mengenal mereka, entah apa posisi mereka melakukan dugaan penghinaan kepada saya, biarlah mereka menyampaikan penjelasan mereka kepada penyidik dan kita selalu koordinasi dengan Polda Sumut terkait proses hukum ini, baik melalui Kabid Humas Polda Sumut, Bang Hadi“ ujar Freddy usai menyampaikan keterangan kepada penyidik di Polres Toba, Senin (22/5/2023).
“Apakah mereka sudah senior dalam dunia jurnalis ini, biarlah mereka menjelaskan kepada penyidik. Sebab saya menilai mereka (JS dan MN) sudah lebih senior dan mapan dalam dunia jurnalis ini, oleh karena itu mereka menyampaikan cuitan yang saya rasa merugikan prifasi saya dan juga pada Media saya Indigonews” tegas Freddy.
“Kita lihat saja nanti, dan saya percaya pihak penyidik sudah profesional menangani laporan saya ini” ucapnya Freddy sambil senyum.
Senada, Pimpinan Redaksi Grup Media Indigonews dan Dairi 24jam, Syamp Siadari meminta supaya Kapolres Toba segera dan tanggal akan situasi ini, karena mengingat sekarang ini banyak insan pers yang menjadi korban kekerasan atas pemberitaan, Selasa (23/5/2023).
“Jangan lagi ada korban kekerasan maupun hal lainya yang ditanggung oleh insan pers karena sudah ada MoU bersama Polri dan Instansi lainya tentang kebebasan pers, tolong kepada bung Kapolres Toba segera turun tangan ambil alih kasusu ini segera anda langsung memimpin proses hukum ini, supaya tidak ada penghasutan secara massal yang akan dilakukan JS dan MN kepada reporter kami sehingga berdampak buruk, karena bila mereka orang yang merasa dirugikan atas pemberitaan bisa mengirimkan hal jawab, hak koreksi dan menyanggah pemberitaan bukan malah menghina, mencemarkan nama Baik reporter saya dan media saya” tegas Syamp.
“Kami Media Grup PT. Indigo Media Tama siap menerima hak jawab, koreksi bahkan saran, kritikan dan pendapat tapi kalau mencemarkan nama baik serta upaya menghasut massa melalui media sosial untuk membenci Media saya dan reporter saya, mari kita ikuti jalur hukum” tambah Syamp.
“Kami juga setiap hari slalu koordinasi dengan Polda Sumut baik melalui Kabid Humas maupun lainya, supaya proses pelanggaran UU ITE ini berjalan sesuai prosedur dan bagi kami tak ada kata damai, bila kami terbukti salah kami akan taat ikuti prosesur dan bila kami benar sampai ke lubang semut pun kami akan kejar keadilan, tangkap pelaku pelanggar UU ITE” tutup Syamp. Tim
Discussion about this post