IGNews | Simalungun – Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Raya, Kabupaten Simalungun, Juliaman Purba disinyalir tidak pahami tugas pokok dan fungsinya sebagaimana diatur dalam Permendikbud. Hal ini diungkapkan Hotman Gokmauli Sagala SH, MH usai konfirmasi terkait pengelolaan sarana prasarana yang berada di SMP Negeri 2 Raya beralamat dijalan Sutomo Pematang Raya, Kecamatan Raya, Kabupaten Simalungun – Sumatera Utara, Rabu (24/5/2023).
Menurut Permendiknas Nomor 28 Tahun 2010, Pasal 12 ayat 4 berbunyi: Penilaian kinerja Kepala Sekolah meliputi 3 aspek salah satunya usaha pengembangan sekolah.
Selain itu, Hotman memaparkan tupoksi Kepala Sekolah juga harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang standar pengelolaan sekolah, adapun salah satu tugas pokok Kepala Sekolah yakni sistem informasi sekolah melaksanakan program salah satunya mengelola lingkungan sekolah yang memperdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah.
Sampai berita ini dipublikasikan, reporter Indigonews masih berupaya meminta penjelasan atau pendapat dari Kepsek SMPN 2 Raya terkait pernyataan narsumber tersebut. ET
Discussion about this post