IGNews | Deliserdang – Personil Sat Reskrim Polresta Deliserdang berhasil mengamankan OPP (20) warga Kecamatan Haranggaol, Kabupaten Simalungun – Sumatera Utara atas dasar laporan pengaduan tentang kasus kejahatan kesusilaan (perbuatan cabul) terhadap anak yang dilaporkan ibu korban di Polresta Deliserdang, Selasa (23/5/2023).
Kasat Reskrim Polresta Deliserdang, Kompol I Kadek H Cahyadi SH, SIK, MH menjelaskan menurut keterangan ibu korban, bahwa pada hari Rabu silam (10/5) korban yang masih dibawah umur hingga pukul 18.00 Wib tidak juga pulang dari sekolahnya, ibu korban pun langsung menuju sekolah korban namun sekolah sudah kosong, hingga ke esokan harinya pada hari Kamis (11/5), ibu korban melaporkan kehilangan anak ke Polresta Deliserdang, Jumat (26/5/2023).
Jajaran Polresta Deliserdang langsung menindak lanjuti laporan kehilangan anak tersebut, hingga pada hari Selasa (23/5/2023) tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deliserdang mendapatkan hasil penyelidikan dan informasi tentang keberadaan pelaku bersama korban, tim langsung bergerak cepat menuju Kabupaten Samosir dan benar saja tim menemukan korban bersama OPP. Selanjutnya pada hari yang sama, ibu korbanpun langsung membuat laporan pengaduan tentang pencabulan ke Polresta Deliserdang.
Dari pengakuan OPP, ia telah melakukan hubungan persetubuhan kepada korban berulang kali, pertama kali dilakukan pada hari Rabu (10/5) sekira pukul 14.30 Wib Desa Bakaran Batu, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deliserdang dan yang terakhir pada hari Selasa (16/5) di penginapan yang berada di Kota Pematangsiantar.
Selanjutnya Tim Opsnal Sat Reskrim Polresta Deliserdang langsung membawa pelaku OPP ke Sat Reskrim Polresta Deliserdang guna mempertanggung jawabkan perbuatanya.
“Perkenalan mereka diawali dari Medsos dan pada kesempatan ini kita berpesan kepada orang tua agar lebih teliti lagi untuk mengawasi anak anaknya nya dalam menggunakan media sosial agar tidak menjadi korban maupun pelaku tindak pidana, begitu juga peran serta dari pihak sekolah agar bisa juga melakukan pengawasan ketat kepada siswa/i nya dalam penggunaan hand phone di lingkungan sekolah serta tetap memberikan nasehat kepada anak anak kita untuk tidak tergoda bujuk rayu oleh orang yang tidak dikenal maupun yang baru dikenal melalui media sosial” ungkap Kasat Reskrim Polresta Deliserdang.
“Kepada pelaku kita terapkan Pasal 81 Ayat (2) Jo Pasal 76 D UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman 15 Tahun” tutupnya. Frans IF Siregar
Discussion about this post