IGNews | Tarutung – Seleksi administrasi tenaga Honorer di Kabupaten Tapanuli Utara untuk diangkat jadi Aparatur Sipil Negara Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (ASN PPPK) bagaikan teka teki…!
Teka teki seputar informasi seleksi administrasi tenaga Honorer, di Kabupaten Tapanuli Utara Sumatera Utara belum terpecahkan hingga Surat Keputusan (SK) Pengangkatannya diserahkan oleh Bupati Tapanuli Utara baru baru ini.
Sesuai dengan kriteria Tenaga Kesehatan Non ASN yang diprioritaskan untuk Formasi PPPK Tahun 2022 adalah sebagai berikut: Termasuk dalam 30 Jenis Jabatan fungsional (Jadfung) Kesehatan sesuai Perpres 38/ 2020. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
Sesuai dengan hal tersebut diatas ada diduga kuat Tenaga Honorer Nakes di Kabupaten Tapanuli Utara tidak memenuhi syarat administrasi untuk lulus mengikuti tahapan seleksi Computer Assisted Test (CAT).
Salah seorang tenaga Honorer di Dinas Kesehatan, Kabupaten Tapanuli Utara yang dikonfirmasi kepada Kepala Puskesmas Pangaribuan, Omri Rajagukguk dengan konfirmasi singkat “Informasi yang Kami dengar, ada honorer di wilayah Puskesmas Pangaribuan lulus dari tahapan seleksi administrasi sebagai syarat dasar untuk ikut ujian CAT, dimana honorer yang bersangkutan tidak bisa lolos dari syarat administrasi, sebab pada tahun 218 – 2020, dia kuliah untuk mendapatkan Gelar : M.Tr.Keb. di kota Semarang, Jawa Tengah dan setelah selesai kuliah Megisternya dia, bekerja di STIKES KESEHATAN BARU di Dolok sanggul Kabupaten Humbang Hasundutan, mulai sekira tahun 2020, hingga Februari 2022 bulan Maret, Oknalita Simbolon ambil cuti melahirkan hingga Mei 2022, dan selanjutnya Masih status Dosen, tapi memberikan kuliah dengan Daring, sesuai dengan pernyataan pihak STIKES KESEHATAN BARU Dolok Sanggul, baru baru ini”.
Hal ini tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional. Hingga berita ini dikirimkan ke meja redaksi, Kepala Puskesmas Pangaribuan Omri Rajagukguk tidak memberikan jawaban atas konfirmasi atas sejumlah Konfirmasi.
Konfirmasi serupa juga disampaikan kepada kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tapanuli Utara, Sudirman Manurung mengatakan “Dung masuk kantor ma, asa dijelashon da lae, panjang do penjelasan ni on..mauliate (Setelah masuk kantor Lae, Kita Jelaskan, karena panjang penjelasannya, terimakasih”.
Sesuai dengan informasi yang dihimpun reporter sejumlah awak media dari Kampus STIKES KESEHATAN BARU Dolok Sanggul, dimana salah seorang anggota DPRD Kabupaten Tapanuli Utara sudah melakukan klarifikasi seputar informasi tentang honorer Nakes tersebut.
Dari informasi yang didapat bahwa anggota DPRD yang dimaksud adalah Royal Simanjuntak dari Partai PKB dan saat di konfirmasi mengatakan “Kalau bisa datang aja ke kantor lae, maaf lewat WA kami tidak bisa memberikan informasi”.
Untuk mendapatkan informasi sesuai hasil pembicaraan dengan Royal Simajuntak reporter Indigonews pun langsung menyambangi kantor DPRD Taput dan tidak berhasil wawancarai anggota DPRD tersebut dan saat dipertanyakan posisinya, Royal mengatakan “Kami lagi di Medan, konsultasi di Kemenkumham”, Rabu (7/6/2023).
Ir. I. Djonggi Napitupulu, Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara kepada reporter Indigonews menyampaikan ”Pihak Ombudsman RI tentu harus turun tangan dalam hal ini, sebab ini dalam hal penyelamatan uang Negara melalui dalam dugaan Maladmitrasi yang terjadi”.
“Dan kita siap membantu dalam hal untuk membuat laporan resmi ke Ombudsman, dan kita akan meminta agar SK para PPPK yang diangkat agar di batalkan, sebab diduga tidak sesuai prosedur persyaratan” tegas Djonggi. Freddy Hutasoit





Discussion about this post