IGNews | Siantar – Beredarnya pemberitaan dan informasi terkait pernyataan Kabag Hukum Pemerintahan Kota Pematang Siantar akan amar putusan MA terkait penolakan permohonan pemakzulan Walikota Pematang Siantar, dr. Susanti Dewayai S.pA menimbulkan banyak cerita dibalik pertemuan Ketua DPRD bersama utusan Pemko Pematangsiantar dan oknum tertentu pada hari Sabtu (10/6/2023) kemarin. Hal ini diungkapkan mantan Wakil Ketua Pansus Hak Angket yang saat ini menjabat sebagai Sekretaris Komisi III DPRD Kota Pematangsiantar, Daud Simanjuntak, Selasa (13/6/2023).
Daud Simanjuntak yang juga sebagai Sekretaris Fraksi Golkar dengan tegas menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada surat resmi dari MA ke DPRD Kota Pematang Siantar.
“Secara resmi belum ada surat dari MA ke DPRD Kota Pematang Siantar dan saya selaku mantan Wakil Ketua Pansus Hak Angket Pemakzulan Walikota Pematang Siantar belum pernah melihat dokumen putusan sekalipun salinan putusan berbentuk foto chopy” jelas Daud Simanjuntak.
“Terakhir pun kami koordinasi dengan MA masih dalam tahapan proses permohonan tersebut dan belum pernah ada persidangan” tambah Daud Simanjuntak.
Daud Simanjuntak malah menyayangkan pernyataan Kabag Hukum Pemko Pematang Siantar yang seolah olah menjadi juru bicara MA langsung mengumumkan ke publik amar putusan “Tolak Permohonan”.
“Ada apa ini Kabag Hukum Pemko Pematang Siantar kok seolah olah menjadi juru bicara MA, malah dia yang pertama tahu tentang putusan MA, sedangkan kami DPRD dan secara khusus saya sebagai mantan Wakil Ketua Pansus Hak Angket tidak mengetahuinya” tegas Daud Simanjuntak.
“Dengan pernyataan Kabag Hukum Pemko Pematang Siantar beberapa hari yang lalu harus diusut tuntas karena diduga sarat adanya dugaan terjadi konspirasi, dan MA juga harus terbuka dan tegas” beber Daud Simanjuntak.
Daud Simanjuntak yang dikenal vokal dan lantang menyuarakan aspirasi rakyat memaparkan dengan beraninya Kabag Hukum Pemko Pematang Siantar beberapa hari yang lalu menyebarluaskan informasi putusan MA, bahkan semakin menimbulkan pertanyaan terkait pertemuan Ketua DPRD Kota Pematang Siantar bersama utusan Pemko dan Oknum tertentu.
“Ada apa pertemuan Ketua DPRD Kota Pematang Siantar bersama utusan Pemko Pematang Siantar dan oknum tertentu tersebut pada hari Sabtu (10/6/2023) kemarin, apa dibalik pembicaraan pertemuan tersebut, apakah ada iming iming deal dan lainya?” ketus Daud Simanjuntak.
Daud Simanjuntak jadi teringat kasus pernyataan Dedy Indrayana tempo silam.
Daud Simanjuntak mengatakan “Perlu digaris bawahi bahwa Pimpinan DPRD itu bersifat kolektif kolegial yang disebut dengan jabatan Ketua dan Wakil Wakil Ketua bukan Kepala dan Wakil Wakil Kepala”.
“Melalui Media Online Indigonews ini, saya secara resmi meminta kepada Ketua DPRD Kota Pematang Siantar menjelaskan pertemuan pada hari Sabtu (10/6/2023) kemarin” tantang Daud Simanjuntak.
“Sekali lagi kita minta kepada Komisi Yudisial dan Menkopolhukam, Bapak Mahfud MD turun tangan karena ini bukan kasus biasa” tutur Sekretaris Fraksi Golkar tersebut.
Ketua DPRD Kota Pematang Siantar, Timbul Marganda Lingga SH sampai berita ini dipublis masih belum behasil dimintai keterangan.
Hal senada juga Kabag Hukum Pemko Pematangsiantar, Hamdani Lubis belum berhasil diwawancarai karena saat reporter Indigonews menyambangi kantornya tidak berada diruang kerja. Red





Discussion about this post