IGNews | Kepri – Belum lama ini salah satu Media Online dapat perlakuan intimidasi dan ancaman terkait beritanya dan diminta untuk dihapus oleh anak buah perusahaan Asphalt Mixing Plant (AMP) yang beralamat di Desa Temburun Kabupaten Kepulauan Anambas – Kepri. Hal tersebut diakui pimpinan redaksi Newsajaddetik.com, Rohadi kepada reporter Indigonews, Senin (12/6/2023).
Karena merasa dirinya sudah terancam atas perbuatan yang diduga orang suruhan dari anak buah perusahaan AMP.
Intimidasi itu dipicu setalah pemberitaan yang dimuat mendapatkan reaksi dengan berkali kali mengirimkan pesan WhatsApp dan saling berbalas pada hari Rabu malam (7/6/2023).
“Minggu minggu terakhir ini media kami telah memuat berita yang bertajuk ‘Sembilan Tahun Persoalan Asphalt Mixing Plant (AMP) Eks PT. PBK Belum Tuntas’ sebagai lanjutan pengungkapan dari berita sebelum sebelumnya” terangnya.
“Memang belakangan ini media kami ada beberapa kali mengangkat berita terkait permasalahan tempat Pengolahan Asphalt Mixing Plant (AMP) di Wilayah pesisir Desa Temburun, mulai dari persoalan pengrusakan lahan hutan mangrove yang dilindungi. Ribut dengan pemilik lahan karena belum dibayar ganti rugi, meski kabarnya sudah sempat diselesaikan dengan baik oleh pihak PT. PBK” jelasnya.
“Terus mengenai izin perusahaan AMP yang pada waktu itu sudah mati setelah diakuisisi dari PT. PBK berpindah tangan ke PT. RBK tahun 2020 yang lalu. Kemudian belum dilakukannya penindakan pemanfaatan ruang laut dari Kantor PSDK Antang Kepulauan Anambas” ungkap Pimpred Rohadi.
“Kemungkinan hal inilah yang membuat Anak buah perusahaan yang bergerak dibidang Asphalt Mixing Plant (AMP) itu mulai mengintimidasi dan mengancam dengan mendatangi saya yang saat itu sedang duduk ngopi bersama mitra kerja dan juga bersama wartawan lainnya di D’flavour Coffe Seantano Jalan SP I Kota Tarempa” tukasnya.
Lebih lanjut, Rohadi mengatakan semenjak terbit berita tersebut salah karyawan perusahaan yang bergerak dibidang AMP terus mengintimidasi melalui pesan WhatsApp kepada dirinya.
“Kemudian dalam pesan WhatsApp Anak buah perusahaan AMP itu kembali mempertegas pesannya dengan menanyakan kau ada dimana! dan saya jawab ada di Siantano” ujarnya.
Setibanya anak buah perusahaan AMP di Seantano, langsung cekcok adu mulut antara Rohadi untuk mengajak berantem/duel dengan ABP, lalu tiba tiba APB memegang baju saya sebelah kanan seperti ingin melayangkan satu pukulan, namun sebelum APB memukul saya. Saya bilang ke APB lepaskan, jangan kau pegang, nanti kau baresiko dalam artian disini yang dimaksudkan di atur dalam UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999, sehingga APB tidak jadi mukul dan hanya berlaga argumen saja dengan kalimat Ia tidak terima pemberitaan yang diterbitkan ada kalimat menuliskan CV. Intan Permata Anambas (IPA) sebagai penggun, diketahui salah satu anak pejabat di Kabupaten Kepulauan Anambas.
“Padahal yang mana kalimat tersebut menurut saya, CV. Intan Permata Anambas (IPA) yang dimaksudkan sebagai pengguna. Diketahui salah satu anak pejabat di Kabupaten Kepulauan Anambas, dan kalimad itu bukanlah sebuah pelanggaran atau merugikan orang lain yang tidak ABP pahami” sebutnya.
“Jika kita mengacu kepada Undang undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tentunya sudah sangat jelas” ucapnya.
Dan dalam upaya konkret agar UU Pers bisa efektif melindungi Pers, agar karya Jurnalistik tidak mudah dikriminalisasi dengan pasal pasal KUHP, serta agar jurnalis dalam menjalankan Profesinya terlindungi.
“Bahkan di pasal 18 UU Pers juga dijelaskan, mengancam penghalang kemerdekaan Pers dengan pidana dua tahun atau denda 500 juta rupiah, saya rasa itu sudah sangat jelas” kata Rohadi yang selalu aktif mengangkat berita investigasi.
Atas perbuatan yang dilakukan ABP, Rohadi berharap, jangan sampai intimidasi dan pengancaman ini terjadi kepada wartawan lainya, yang secara sengaja berusaha untuk meghalangi halangi tugas wartawan selama melakukan invetigasi maupun dalam peliputan.
“Jika memang pemberitan yang terbit itu tidak sesuai fakta dan berimbang di lapangan, silahkan perusahaan AMP mengajukan keberatannya untuk mengunakan hak koreksi maupun hak jawab di kolom redaksi sebagai yang diatur dalam UU Pokok Pers Nomor 40 tahun 1999” tutup Rohadi. Fauzan




