IGNews | Toba – Atas nama dari Keluarga besar Simanjuntak atau pelapor Jhon Ferry Simanjuntak sebagai korban mempercayai dan memberi kuasa penuh untuk iparnya/ menantu Simanjuntak sebagai perwakilan kepada I. Djonggi Napitupulu. Atas dasar kuasa tersebut Djonggi Napitupulu menyurati Kapolda Sumut yang baru menjabat, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Efendi terkait atas nama pelapor korban Jhon Ferry Simanjuntak atas laporannya terhadap terlapor SM pengusaha UD.D Nomor: R/ LI/ 03/ I/ 2023 tertanggal 18 Januari 2023 yang ditangani Polres Toba dan Jajarannya memakan waktu 150 hari belum adanya penetapan status terlapor, Selasa (27/6/2023).
Dalam surat tersebut yang ditujukan Kepada Kapolda baru Irjen. Pol . Agung Setya Imam Efendi, ditanda tangani dan dimateraikan oleh I. Djonggi Napitupulu sebagai perwakilan/ menantu/ pelapor/ korban dan atau keluarga besar Simanjuntak di Balige.
Dalam suratnya menyatakan atas perbuatan melawan hukum UU ITE tentang pengancaman kekerasan, menakutnakuti dan penghinaan serta pencemaran nama baik yang diperbuat terlapor SM pengusaha UD.D melalui Whatsapp dan berikutnya dugaan perlawanan hukum UU Cipta Kerja tentang upah/ gaji/ jasa tukang atas penambahan pembangunan rumah milik AH di Sirongit Kecamatan Laguboti, sesuai kesepakatan kerja volume kerja dikalikan harga permeter, tidak dibayar pihak SM pemilik UD.D beralamat di Balige.
“Laporan tersebut memakan waktu 150 hari ditangani Polres Toba dan Jajarannya, kemudian banyaknya kejanggalan dalam proses tersebut seperti SP2HP tanggal 13 Maret 2023 yang diterbitkan Polres Toba dan Jajarannya bahwa menurut kami bahwa surat tersebut sangat keliru dan merupakan suatu pembohongan kepada pelapor/ korban/ keluarga besar Simanjuntak” ucap Djonggi kepada reporter Indigonews saat dijumpai dibilangan Kota Balige.
SP2HP tersebut, surat tanggal 13 Maret 2023 menyatakan bahwa telah dilakukan introgasi /dimintai keterangan terhadap saksi saksi, namun faktanya sampai hari ini (berita dimuat) saksi saksi belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik dan bahwa sebelumnya pelapor korban JFS yang sudah mengajukan saksi saksi sejumlah 13 orang kepada Bripka Yoan P Sinaga penyidik unit Tipidter Satreskrim Polres Toba.
Kemudian dalam suratnya menyatakan bahwa terlapor melakukan dugaan perbuatan melawan Hukum UU ITE melalui pengiriman informasi elektronik/ Whatsapp yang berisikan pengancaman kekerasan, menakutnakuti dan penghinaan serta pencemaran nama baik yang ditujukan secara pribadi kepada korban JFS, namun sampai hari ini menurut Bripka Erwin Syaputra penyidik yang menangani di unit Tipidter Sat Reskrim Polres Toba mengatakan bahwa surat jawaban dari Kementrian Kominfo belum turun.
Bukan itu saja dalam suratnya menyatakan terkait barang bukti Hand Phone milik terlapor SM yang belum disita dan atau supaya terlapor SM pengusaha UD.D beralamat di Balige tidak melakukan perbuatannya kembali.
Namun faktanya diketahui bahwa terlapor SM tidak ada efek jera dan diduga kebal hukum bahwa kemudian kembali mengulangi perbuatannya atas dugaan pencemaran nama baik tanggal 23 April 2023, Laporan Polisi Nomor: LP/ B/ 163/ IV/ 2023/ SPKT/ Polres Toba/ Polda Sumut.
“Demikian sebahagian isi surat yang saya dikirimkan kepada Kapolda Sumut Irjen Agung Setya Imam Efendi pada hari ini Selasa 27 Juni 2023 melalui Kantor Pos Balige” tutupnya. IGN_Freddy Hutasoit





Discussion about this post