IGNews | Toba – Djonggi Napitupulu akan surati kembali Kapolda Sumut baru menjabat, Irjen. Pol. Agung Setya Imam Efendi atas laporan JFS terhadap M br S isteri dari SM pengusaha UD.D beralamat di Balige yang diketahui tidak berproses selama 70 hari di tangani Polres Toba dan Jajarannya.
Laporan balik JFS terhadap M br S ke Polres Toba tujuannya adalah agar permasalahan tersebut menjadi terang dan bukan untuk menjadi gelap, apalagi tidak diproses sama sekali, apa nanti kata dunia…!
Berdasarkan keterangan JFS yang didapatkan Djonggi Napitupulu sebagai iparnya dan juga merupakan perwakilan dari keluarga besar Simanjuntak yang dipercayai untuk menuntaskan laporan JFS terhadap M br S berserta suaminya SM pengusaha UD.D.
I. Djonggi Napitupulu menjelaskan dan menuturkan agar terang benderang dan juga tidak ada karangan bebas dan semuanya fakta peristiwa terjadi diketahui, hari Senin 17 April 2023 silam ketika itu sejumlah berkas yang disodorkan Bripka Yoan P Sinaga penyidik unit Tipidter Satreskrim Polres Toba untuk diperiksa dan dihitung JFS, Kamis (29/6/2023).
Dikatakan laporan dibuat ke Polres Toba agar permasalahan dugaan perlawan hukum UU Cipta Kerja tentang upah/ gaji/ jasa tukang yang tidak dibayar pihak UD.D dan dugaan perlawanan hukum tentang tanda tangan palsu telah dilaporkan ke Polres Toba melalui Dumas tanggal 19 April 2023 silam dengan tujuan untuk menjadi terang dan bukan menjadi gelap dan itu makanya JFS melaporkan balik M br S istri SM yang kemudian diketahui belum berproses selama 70 hari ditangani Polres Toba dan Jajarannya.
“Dan selanjutnya menguraikan Upah/ gaji/ jasa tukang atas pengerjaan pembangunan dan penambahan bangunan rumah tinggal milik SG di Jalan Mulia Raja Ujung dihitung dengan volume kerja dikalikan dengan harga/ meter total keseluruhan upah/ gaji/ jasa tukang yang harus diterima oleh JFS sebesar Rp.131.650.000 dan hal itu merupakan hak penuh dari iparnya Jenis” ucapnya.
“Begini ceritanya…! bahwa yang diterima JFS setelah dihitung berdasarkan berkas yang disodorkan Bripka Yoan P Sinaga penyidik Unit Tipidter Polres Toba hari Senin tanggal 17 April 2023 silam, yang diketahui sebelumnya diberikan oleh M br S istri dari SM pihak dari pengusaha UD.D beralamat di Balige” jelasnya.
“Kemudian JFS menggunakan dan melakukan penghitungan berkas tersebut satu persatu dengan memakai Kalkulator milik dari Satreskrim Polres Toba bahwa setelah dihitung, total yang diterima JFS dari pihak UD.D adalah sebesar Rp. 110.785.000 dan hal tersebut diberitahukan langsung kepada Bripka Yoan P Sinaga penyidik Unit Tipidter Polres Toba, untuk diketahui sebagai saksi dari penyidik atas perhitungan gaji yang diterima JFS sebagai kepala tukang bangunan yang dipekerjakan pihak pengusaha UD D tersebut cukup jelas terang benderang dan fakta” imbuhnya.
“Dan selanjutnya JFS mengatakan hal kekurangan upah/ gaji/ jasa tukang kepada Bripka Yoan P Sinaga untuk sebagai saksi yang mengetahui perhitungan tersebut, bahwa upah/ gaji/ jasa tukang atas pengerjaan rumah tinggal SG di jalan Mulia Raja Ujung Balige ternyata masih ada kekurangan jasa tukang sebesar Rp. 20.865.000 kepada JFS sebagai kepala tukang yang dipekerjakan pihak UD.D yang tidak dibayar M br S, istri dari SM. hal itu cukup jelas dan fakta tidak ada karangan bebas, agar orang orang jangan cuap cuap untuk pembenaran diri, cukup buktikan secara hukum baru itu namanya kebenaran” tandasnya Djonggi Napitupulu iparnya JFS.
Namun pada waktu itu , Bripka Yoan P Sinaga mengatakan itu adalah urusan kalian dan hal tersebut diabaikan. Bukan itu saja dugaan tanda tangan palsu yang terdapat dan terlihat diberkas penerimaan gaji tersebut, baik itu dugaan penambahan angka satu digit sehingga adanya dugaan untuk menggelembungkan upah/ gaji / jasa tukang yang diterima JFS yang kemudian dipersoalkan JFS kepada Bripka Yoan P Sinaga penyidik Unit Tipidter Polres Toba, namun penyidik itu mengabaikannya juga sepertinya diduga dan jangan jangan adanya keberpihakan dan faktanya sampai hari ini (berita dimuat) belum berproses.
Demikian Djonggi Napitupulu ipar JFS menuturkan agar jangan ada orang orang diluar sana membuat opini dan karangan bebas untuk pembenaran diri dan mendesak agar laporan tersebut diusut tuntas Polres Toba.
“Penegakan hukum sebagai Panglima” tandasnya .
Sedangkan diwaktu dan tempat terpisah, IPDA. Syafrizal Abdi Simarmata dari Unit Tipidter Satreskrim Polres Toba pada tanggal 30 Mei 2023 silam melalui Whatsap kepada Djonggi Napitupulu iparnya JFS mengatakan nanti akan dikirimkan SP2HP. IGN_Freddy Hutasoit





Discussion about this post