IGNews | Toba – Jhon Ferry Simanjuntak (JFS) sebagai kepala tukang menuturkan yang dipekerjakan pihak UD.D beralamat di Balige yang telah melaporkan balik M br S dugaan perlawanan hukum UU Cipta Kerja tentang upah tidak dibayar atas pembangunan rumah tinggal SG dijalan Mulia Raja Ujung – Balige serta dugaan perlawanan hukum tentang tanda tangan palsu dan berikutnya atas laporannya terhadap SM terkait dugaan pelanggaran hukum UU Cipta Kerja tentang upah tidak dibayar atas penambahan pembangunan rumah tinggal AH di Sirongit serta berikutnya dugaan perlawanan hukum UU ITE tentang Pengancaman dan Penghinaan.
Demikian Jhon Ferry S mengatakan agar pihak Polres Toba dan jajarannya untuk serius menangani laporannya terhadap SM yang sudah memakan waktu 150 hari dan M br S yang juga memakan waktu 70 hari kepada Reporter Indigonews, Senin (3/7/2023).
Dikatakan selama ini diam bukan berarti bodoh dan akhirnya angkat bicara atas cuap cuap orang yang merasa benar selalu beropini serta membuat karangan bebas untuk pembenaran diri sendiri terkait atas dirinya yang selalu disebut sebut sebagai “penghianat”.
“Nah…begini ceritanya, atas penambahan pembangunan rumah tinggal milik AH di Sirongit Kecamatan Laguboti bahwa pihak UD.D beralamat di Balige tidak membayar upah/ gaji/ jasa tukang bangunan sesuai kesepakatan kerja yang selama ini adalah volume kerja dikalikan dengan harga/ meter, malah saya sebagai kepala tukang bangunan yang tidak dibayar gaji disebut sebagai penghianat, luar biasa dan lucu bukan..?” ungkapnya seraya mengatakan cukup kita buktikan saja atas perbuatan tidak dibayarnya gaji/ upah/ jasa tukang atas penambahan bangunan tersebut oleh pihak UD.D dirana Hukum.
“Berawal dari Pembangunan rumah tinggal milik AH di Sirongit Kecamatan Laguboti sesuai kesepakatan kerja dengan pihak UD.D beralamat di Balige bahwa dihitung volume kerja dikalikan dengan harga/ meter total dihitung upah/ gaji jasa tukang sebesar Rp. 240.000.000 cukup jelas dan terang bukan ..? dan tidak mengarang bebas” jelasnya.
“Nah…,kemudian pihak UD.D agar mikir sedikit, ngak usah banyak mikirnya dan agar lebih cerdas sedikit , ingat itu atas Penambahan Pembangunan rumah tinggal AH tersebut setelah dihitung juga sesuai volume kerja dikalikan harga/ meter dihitung total upah/ gaji/ jasa tukang diperkirakan sebesar Rp. 70.000.000 lebih” tukasnya.
“Saya sebagai kepala tukang bangunan mempunyai sejumlah 13 orang anggota untuk pengerjaan bangunan rumah tinggal AH di Sirongit sebagai saksi-saksi yang mengerjakan Penambahan Bangunan tersebut” ujarnya
Selanjutnya JFS mengatakan, bahwa Upah/ gaji/ jasa tukang diakui selama ini telah diterima dari pihak UD.D diperkirakan sejumlah kurang lebih sebesar Rp. 240.000.000, namun upah/ gaji/ jasa tukang bangunan untuk atas penambahan pengerjaan bangunanan sampai hari ini (berita dimuat) tidak dibayar pihak UD.D, diperkirakan kurang lebih, sebesar Rp. 70.000.000, makanya hal ini berujung dilaporkan dan diproses pihak Polres Toba dan jajarannya, sekalipun itu menghabiskan waktu 150 hari.
Masih dengan JFS mengatakan “Pengerjaan pembangunan itu selesai semuanya pada akhir November Tahun 2022 silam, namun sampai tanggal 7 Desember 2022 silam pihak dari UD.D tidak membayar upah/ gaji/ jasa tukang atas Penambahan pengerjaan bangunan tersebut, lantas kemudian sejak awal Desember 2022 silam, saya meninggalkan pekerjaan yang sedang dikerjakan bangunan di jalan Patuan Nagari Balige sebab pihak UD.D tidak membayar gaji/ upah/ jasa tukang bangunan, sehingga saya mencari pekerjaan untuk kelangsungan hidup keluarga saya dan bekerja di tempat lain daerah Parsuratan Balige yang jelas jelas ada upah/ gaji/ jasa tukang bangunan yang saya terima”.
Akibatnya SM pihak UD.D tidak terima atas pekerjaan tersebut dan membuat pengancaman kekerasan, menakutnakuti dan penghinaan serta pencemaran nama baik melalui pengiriman Whatsap yang ditujukan secara pribadi.
“Saya disebut penghianat, sudah gaji tidak dibayar, dihina lagi bahkan dicemarkan lagi, dan hal perkataan penghianat kita akan pelajari dan waktu dekat akan kita buat langkah langkah hukum” tandasnya.
Kemudian atas laporannya terhadap SM sejak 17 Januari 2023 silam dan laporan balik tanggal 19 April 2023 silam terhadap M br S pemilik UD.D beralamat di Balige terkait pembangunan dan penambahan bangunan rumah tinggal milik SG di jalan Muliaraja Ujung Balige, yang sedang ditangani Polres Toba dan jajarannya “Kita menunggu akhir dari perbuatan mereka di Pengadilan” tutupnya. IGN_Freddy Hutasoit





Discussion about this post