IGNews | Taput – Dewan Perwakilan Rakyat dianggap salah mengartikan Pasal 80 huruf (j) Undang undang Nomor 17 Tahun 2014. Pasal itu, menurut Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara, Ir. I. Djonggi Napitupulu tidak mengatur anggota dewan bisa mendapatkan alokasi APBN sekian persen untuk membangun daerah pemilihan apalagi di daerah bukan pemilihannya.
“Jangan dibiarkan anggota dewan menjadi broker APBN atau broker proyek” kata Djonggi Napitupulu.
Dalam konteks ketatanegaraan, kata Djonggi dana aspirasi Rp. 26 Miliar untuk Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) sebanyak 1.301 unit menyalahi tugas pokok dan fungsi anggota dewan. Yaitu fungsi legislasi, budgeting, dan pengawasan.
“Pelaksanaan proyek-proyek di Dapil bukan pemilihannya apakah dibenarkan,dan tentu harus diusut pihak aparat penegak hukum,khususnya pihak Kejaksaan Agung” kata dia.
Pasal 80 huruf (j) menyebutkan anggota dewan berhak mengusulkan dan memperjuangkan program pembangunan di daerah pemilihan, bukan untuk daerah bukan pemilihannya, seperti yang terjadi di Kabupaten Tapanuli Utara, dana Aspirasi daerah pemilihan Bekasi dan Depok dialihkan ke Kabupaten Tapanuli Utara.
Namun, Djonggi khawatir usulan proyek yang bukan di daerah pemilihan’nya merupakan titipan.
“Nah, dari pada nanti malah berpotensi korupsi, baiknya dibatalkan. Biarkan dewan kembali ke tugas utamanya. Memperjuangkan program pembangunan di daerah pemilihannya bisa dilakukan bila tugas itu dikerjakan dengan baik dan benar” kata dia.
Dijelaskan lebih lanjut bahwa usulan program pembangunan daerah pemilihan (“UP2DP”) merupakan amanat UU 17/2014 sebagai upaya untuk mendekatkan anggota DPR RI dengan masyakarat. Program itu sesuai dengan usulan atau program yang disampaikan oleh masyarakat di daerah pemilihan (“Dapil”) masing masing anggota DPR RI.
“Jadi, dana aspirasi memang tidak disebutkan secara eksplisit dalam peraturan perundang undangan, namun dalam UU 17/2014 dikenal dengan Dana Program Pembangunan Daerah Pemilihan,bukan Dana Program Pembangunan dibukan Daerah Pemilihan” tegas Djonggi Napitupulu.
Sementara Bupati Tapanuli Utara, Drs. Nikson Nababan M.Si belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya “Konfirmasi pak Bupati, program BSPS atas Aspirasi Sukur Nababan ST, apakah tidak bertentangan dengan UU 17 Tahun 2014?”.
Juga demikian Sekda Kabupaten Tapanuli Utara, Indra Simaremare belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi melalui WhatsAppnya “Konfirmasi pak Sekda, program BSPS atas Aspirasi Sukur Nababan ST apakah tidak bertentangan dengan UU 17 Tahun 2014 ?”. IGN_Freddy Hutasoit





Discussion about this post