IGNews | Toba – Lagi, atas nama keluarga besar Simanjuntak yang diwakilkan kepada Ivan Djonggi Napitupulu yang dipercaya dari keluarga korban Jhon Ferry Simanjuntak terkait laporan terhadap M br S ke Polres Toba melalui Dumas tanggal 19 April 2023 silam atas dugaan perlawanan hukum, perbuatan tanda tangan palsu dan dugaan perlawanan hukum UU Cipta Kerja tentang upah/ gaji/ jasa tukang bangunan tidak dibayar pihak UD.D atas pengerjaan penambahan bangunan rumah tinggal milik SG dijalan Mulia Raja Ujung Balige sudah memakan waktu 75 hari ditangani Polres Toba dan jajarannya, belum terlihat perkembangannya sudah sampai dimana proses hukumnya.
Djonggi Napitupulu kembali menyurati Kapolda Sumut, Irjen Agung Setya Imam Efendi atas lambannya penanganan proses hukum yang ditangani Polres Toba, Rabu (5/7/2023).
“JFS melaporkan balik M br S ke Polres Toba tanggal 19 April 2023 silam tujuannya agar perbuatan M br S agar terang secara hukum, namun kenyataan laporan JFS sampai hari ini (berita dimuat) tidak ada perkembangan yang kami terima dari Polres Toba dan Jajarannya” ucapnya kepada Reporter Indigonews di Balige.
Kemudian diupayakan Kemarin hari Selasa (4/7/2023) I Djonggi Napitupulu menghubungi melalui Whatsap, IPDA. Syafprizal Abdi Simarmata dari unit Tipidter SatReskrim Polres Toba mengatakan “Masih kita proses ya, perkembangan selanjutnya akan kami beri tahukan”.
Diharapkan agar Kapolda Sumut yang baru menjabat agar perhatian terhadap sejumlah laporan yang ditangani Polres Toba dan jajarannya masih berjalan ditempat seperti, Laporan JFS terhadap SM pengusaha UD.D beralamat di Balige laporan JFS tertanggal 17 Januari 2023 silam, laporan informasi Nomor: R/ LI/ 03/ I/ 2023 tanggal 18 Januari 2023 perihal dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum tentang gaji/ upah/ jasa tukang bangunan tidak dibayar pihak pengusaha UD.D atas penambahan bangunan rumah tinggal milik AH di Sirongit Kecamatan Laguboti dan selanjutnya perbuatan dugaan perlawanan hukum UU ITE tentang pengiriman informasi elektronik/ Whatsap berisikan Pengancaman kekerasan, menakut nakuti dan penghinaan serta pencemaran nama baik yang ditujukan secara pribadi kepada korban JFS , Hal ini sudah menghabiskan waktu 150 hari, cukup luar biasa dalam penanganannya.
Diwaktu dan tempat yang berbeda, untuk sekedar diketahui Kapolda Sumut yang baru menjabat bahwa sejumlah laporan ke Polres Toba seperti Laporan Polisi terhadap SM pengusaha UD.D beralamat di Balige, Nomor: LP / B /163/ IV/ 2023 SPKT Polres Toba/ Polda Sumut , tanggal 25 April 2023 tentang dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui ITE (Facebook,). dalam hal ini pelapor belum mendapatkan SP2HP nya dari Polres Toba.
Kemudian Laporan reporter Indigonews koordinator wilayah Sumut 2, terhadap SM Pengusaha UD.D beralamat di Balige tanggal 16 Juni 2023, terkait Laporan Palsu dan dugaan perlawan hukum UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang menghalang halangi tugas wartawan, dalam hal ini pelapor belum juga mendapatkan SP2HP nya dari Polres Toba dan Jajarannya .
Bukan itu saja laporan terhadap Ketua Ormas bernisial JS dan MN dugaan perbuatan melawan hukum UU ITE, juga dalam hal ini pelapor belum mendapatkan SP2HP nya dari Polres Toba dan Jajarannya. IGN_Freddy Hutasoit





Discussion about this post