IGNews | Simalungun – Masyarakat Huta II, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, BD Hutabarat meminta kepada Komisaris BumNag “Bukit Bersinar” laporan adminstrasi pelaporan dan pertanggung jawaban pada Penggurus BumNag “Bukit Bersinar” atas penyertaan modal dari DD TA 2021 sebesar Rp.191.400.000.
Penyertaan modal DD TA 2021 diketahui untuk kegiatan penggemukan sapi, namun disinyakir tidak dilaksanakan sebagai mana mestinya.
Perlu diketahui, peran Kepala Desa dalam BumNag sangat besar, pertama karena secara ex-officio atau karena jabatannya, seorang Kepala Desa adalah penasihat BumNag. Kedudukan ini mirip dengan kedudukan Komisaris di perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT).
Ada pun tugas atau kewajiban dari seorang Penasehat BumNag/ Kepala Desa adalah memberikan nasihat kepada Pelaksana Operasional BumNag dalam melaksanakan pengelolaan.
Kemudian memberikan saran dan pendapat mengenai masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BumNag dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pengelolaan BumNag.
Namun demikian, menurut pendapat Ketua LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari perlu disadari juga, bahwa Pangulu Nagori hendaklah memberikan ruang yang semestinya kepada pengelola BumNag untuk mengelola BumNag menurut kemampuan dan kreativitas yang dimilikinya, Senin (10/7/2023).
Sehingga, agar Pangulu/ Kades tidak repot mengurusi BumNag perlu dipilih pengelola operasional yang kapabel, alias yang cakap. Bukan hanya berjiwa wirausaha tetapi mereka yang berkemampuan dan amanah.
Syamp menduga adanya konspirasi atas anggaran penyertaan modal yang diterima BumNag dari beberapa Tahun Anggaran Dana Desa. IGN_ET





Discussion about this post