IGNews | Taput – Sungguh susahnya mendapat keadilan di Polres Tapanuli Utara ini, sehingga kakek berusia 78 Tahun ini harus melapor kepada bidang Propam Polda Sumatera Utara secara langsung dan bertemu langsung dengan Kabid Propam Poldasu, Kombes. Pol. Dudung Adijono SIK, Senin (24/7/2023).
Dan bukan hanya laporan Paian Nababan terkait pencurian kayu, juga laporan Ridwan terkait penganiayaan, dimana pelaku sudah dijadikan Polsek Siborongborong tersangka namun tidak dilakukan penahanan. Ada apa yang terjadi pada penegakan hukum di Polres Tapanuli Utara ini. Hal ini diungkapkan Ridwan kepada reporter Indigonews melalui selulernya.
“400 hari lebih laporan Paian Nababan semenjak dilaporkan, namun pihak Polsek Siborongborong belum dapat menaikkan status terlapor, ada apa atau apa ada…?” tanya Ridwan.
Saat Ridwan bertemu langsung dengan Kabid Propam Polda Sumut, Kombes. Pol. Dudung Adijono SIK menegaskan anggota Polri siap memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat. Untuk itu, selaku dirinya harus memberikan contoh bahwa Polri melayani masyarakat, mengayomi serta mendengar masukan guna peningkatan pelaksanaan tugas Polisi.
“Saya harus melihat langsung keadaan anggota saya apa saja yang perlu dibenahi, diperbaiki dan kita dukung peningkatan kesejahteraan terhadap anggota kita” tutur Dudung ditirukan Ridwan.
“Terima kasih untuk waktu bisa bertemu dengan Kabid Propam dan petunjuk serta Laporan tersebut akan ditindak lanjuti secepatnya” papar Ridwan. IGN_Freddy Hutasoit





Discussion about this post