IGNews | Toba – Masih dengan persoalan lokasi tanah/ lahan didaerah Gumbot Toruan Dusun II Pandia, Desa Aek Bolon Julu, Kecamatan Balige, Kabupaten Toba – Sumatera Utara bahwa bukti surat kepemilikan tanah/ lahan masih belum jelas, lantas oknum DH pengusaha shawmel jelas sudah melakukan dugaan tindakan pelanggaran hukum tentang merusak lingkungan, hal ini agar segera diusut Polres Toba.
Mengungkap bunyi Surat Keterangan Nomor: 470/ 73/V/ 2013/ 2023, tanggal 12 Mei 2023 yang ditandatangani dikeluarkan Kepala Desa Aek Bolon Julu yang menyatakan “Sesuai dengan surat Keterangan Kepemilikan berkas terlampir tanggal 11 Mei 2023” demikian bunyi surat yang ditanda tangani Sintong Marudut Siahaan sebagai Kepala desa Aek Bolon Julu .
Ir. I. Djonggi Napitupulu, Direktur IP2 Baja Nusantara kepada reporter Indigonews saat dijumpai di Balige mengatakan dengan tegas bahwa surat tersebut sangat keliru dan surat tidak dicermati serta dianalisa Kepala Desa itu.
Dikatakan Kepala desa Aek Bolon Julu, tidak teliti dan cermat untuk memahami surat, sangat perlu untuk diketahui Kekeliruan itu adalah bahwa bunyi Surat tanggal 11 Mei 2023 merupakan surat pernyataan dan kesepakatan untuk “pengambilan pinus” yang ditanda tangani dua warga yang diwakili oleh DT dan KP serta pernyataan itu diketahui Kepala Desa Aek Bolon Julu, bahkan dalam surat kesepakatan itu bahwa oknum DH pengusaha shawmel telah memberikan uang panjar sebesar Rp. 5.000.000.
Djonggi mengatakan bahwa jelas dan faktanya surat itu tidak merupakan bentuk surat kepemilikan tanah/ lahan yang dimaksud.
“Nah…inikan lawak lawak surat itu saja tidak dipahami pihak pengusaha shawmel untuk itu diharapkan Kapolres Toba unit Tipidter jemput bola, terkait perusakan lingkungan yang dibuat oleh Pengusaha tersebut” pungkasnya.
Diwaktu dan tempat yang berbeda, Sintong Marudut Siahaan selaku Kepala Desa Aek Bolon Julu kepada reporter Indigonews dan berikut I. Ir. Djonggi Napitupulu mengatakan bahwa perusakan lingkungan dan penebangan pohon pinus benar ada dilakukan pihak pemilik pengusaha shawmel “Saya sebagai Kepala Desa menggagalkan pengangkutan satu truk pohon pinus hendak keluar dari Desa Aek Bolon Julu, dan hal ini adalah perintah Butarbutar dari KPH Wilayah V Balige”.
Kemudian Kepala Desa mengatakan bahwa penggagalan pengangkutan satu truk pohon pinus itu ditindak lanjuti dengan membuang hasil tebangan yang dilakukan pihak pengusaha Shawmel di Simpang Tiga dekat lapangan motor cros pada malam hari sekira pukul 22.00 Wib.
“Kita sempat dibujuk DH agar kayu satu truk kita berikan dibawa, namun kita tolak, sebab dokumen administrasi belum clear, sebab kita sebelumnya sudah kordinasi dengan KPH IV, sehingga semua peralatan atau alat beratnya dibawa pulang” ucapnya.
Juga Sintong Marudut Siahaan mengakui bahwa pihak dari Polres Toba sudah turun kelokasi, mengambil dokumen foto dan meminta nama nama yang berkaitan atas penebangan kayu dan pembukaan jalan.
“Ada sejumlah personil dari Polres Toba datang, mereka mengambil foto/ dokumen serta meminta nama nama yang berkaitan dengan penebangan dan pembukaan jalan dan bahkan pihak dari Polsek Balige juga kenal dengan pengusaha DH” terang Sintong Marudut Siahaan. IGN_Freddy Hutasoit





Discussion about this post