IGNews | Toba – Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/ Jasa Pemerintahan, bahwa tugas Pengguna Anggaran dalam hal ini TH .Sitorus selaku Kepala Dinas Pertanian Toba, Pasal 9 huruf (d) Menetapkan dan mengumumkan Rencana Umum Pengadaan (RUP), kemudian huruf (g) menetapkan PPK dan huruf (h) Menetapkan Pejabat Pengadaan. Demikian Ir. I. Djonggi Napitupulu Direktur Eksekutif IP2Baja Nusantara memaparkan tugas dan wewenang TH. Sitorus sebagai Pengguna Anggaran kepada reporter Indigonews, Rabu (2/8/2023).
Dikatakan terkait tujuh paket Pengadaan Barang/ Jasa dengan metode Pengadaan Langsung (PL) Dinas Pertanian, yakni satu paket di Sekretariat Dinas itu, enam paket di Bidang PSP, semuanya adalah Pengadaan Langsung (PL) disinyalir proses Pengadaan Barang/ Jasa tidak sesuai aturan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang perubahan atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018.
“Belum diumumkan atas ketujuh paket tersebut, diinformasikan bahwa Rekanan sudah dicatat, diatur dengan rapih dan diduga ada persekongkolan untu memiliki masing masing tujuh paket tersebut” ucapnya.
Masih dengan Djonggi Napitupulu mengatakan, sesuai informasi beredar yang beraroma tidak sedap itu bahwa didengar pemilik satu pengerjaan seperti Konsultan Perencana, Konsultan Pengawas dan berikut dalam pengerjaan itu, include (termasuk) satu paket dimiliki satu oknum rekanan dan disebut sebut adalah sebagai keluarga, hal ini adalah merupakan Nepotisme ataupun persekongkolan.
Sebelumnya Frans Silalahi sebagai Pejabat Pengadaan Barang/ Jasa mengakui sudah menerima SK dari Dinas terkait namun terkait rekanan PS yang disebut sebut adalah pemilik paket pemeliharaan tersebut, “Dang huboto bg, (tidak mengetahui) dang adg dope permohonan sian PPK untuk proses paket tersebut.tks” (belum ada permohonan dari PPK untuk proses paket tersebut)” ujar Djonggi atas jawaban Frans.
Ketika hal tersebut dikonfirmasi kepada Kepala Bidang PSP, Lena Pardede melalui WhatsApp terkait penjelasan atas enam paket dibidang PSP dengan metode Pengadaan Langsung, bahwa disebut sebut keenam paket tersebut sudah dimiliki pihak rekanan yang sudah melobby (setor faktor X) dan adanya informasi bahwa nama dua pemilik paket sudah tercatat di Bidang PSP, namun sampai berita ini dipublis belum memberikan siapa nama PPK, nama Pejabat Pengadaan, Pengumuman Pengadaan di Situs Web Resmi (Sirup) dan apakah nama rekanan yang memiliki ke enam paket tersebut sudah diketahui Pengguna Anggaran (Kadis Pertanian). IGN_Freddy Hutasoit




