IGNews | Taput – Maraknya dugaan penambang pasir di Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara menjadi pembahasan masyarakat, dimana banyaknya sedimen pasir yang diangkut dari Kecamatan Tarutung ke luar daerah Kabupaten Tapanuli Utara tiap harinya.
“Kita melihat tiap harinya puluhan Cold Diesel yang datang dari luar Kabupaten Tapanuli Utara antrian di Desa Hutagalung untuk mengangkut pasir yang akan dibawa keluar. Yang menjadi pertanyaan,apakah tambang pasir tersebut punya izin Galian C atau tidak?” tanya sejumlah warga.
Menanggapi hal itu, Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir. I. Djonggi Napitupulu mengatakan “Semua yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal bisa dikenakan sanksi maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp. 10 Milliar, sesuai dengan pasal 160 ayat (2) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UUPMB) disebutkan, setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi”.
“Apabila maraknya penambang tanpa Izin Usaha Penambangan (IUP) di Kecamatan Tarutung, kiranya pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara turun, dan membuat Police Line dilokasi tambang yang diduga illegal itu, dan bahkan dilokasi penyimpanan para pihak penadah hasil tambang illegal juga harus di Police Line, baik itu diluar daerah Kabupaten Tapanuli Utara” harap Djonggi kepada reporter Indigonews, Jumat (5/8/2023).
Menanggapi dugaan tidak adanya memiliki IUP sejumlah tambang pasir di Kabupaten Tapanuli Utara, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Sumatera Utara H. Faisal Arif Nasution S.Sos, M.Si mengatakan “Kami sudah terinfo seluruh Kabuapten/ Kota banyak usaha pertambangan yang tidak memiliki IUP OP dan kemarin rapat kordinasi dgn Kasatgas Korsup I KPK RI, dengan seluruh Forkopimda Provinsi Sumut dan seluruh Bupati se- Sumut”.
“Hasilnya sebagai berikut: 1). Untuk meminimalisir kegiatan pertambangan tanpa ijin, sudah dikelurkan surat edaran Bapak Gubernur ke seluruh Bupati dan Walikota, agar menggunakan bahan material pekerjaan kontruksi dari perusahaan yang memiliki ijin tambang mblb. 2). Surat yang sama juga sudah dikeluarkan oleh KPK RI ke Kelapa Daerah untuk mengoptimalkan pembinaan dan sosialisasi kepada pelaku usaha terkait pengurusan ijin” tambahnya.
“3). Setiap pengaduan silahkan dilaporkan agar kami bisa tindaklanjuti dgn instansi yang berwenang tentunya di Kabupaten/ Kota
Padahal setiap rapat dengan KPK RI dan Forkopimda selalu disampaikan bila ada butuh info di Kabupaten/ Kota bisa di cek data berdasarkan yang kami email” tuturnya.
“Didata kami ada 9 IUP yang sudah keluar di Taput Terima kasih infonya, kami juga sudah terima info hampir 30 an usaha yang tanpa ijin disana” tutupnya.
Demikian juga Kepala Dinas Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kabupaten Tapanuli Utara, Jonner Nababan mengatakan “Soal tambang yang ada di Desa Hutagalung Kecamatan Tarutung belum kita ketahui sudah punya Izin Usaha Penambangan (IUP) apa tidak, sebab pengurusan IUP pertikal langsung ke Provinsi”. IGN_Freddy Hutasoit




