IGNews | Siantar – Dikota Pematangsiantar berhawa sejuk sedang berlangsung pembangunan gedung Merdeka dijalan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur. Adapun bangunan tersebut dikelola oleh PT. Suritama Mahkota Kencana (Suzuya Grup) dengan sistem kontrak Bangun Guna Serah (BGS). Meskipun mulai sejak awal perencanaan pembangunan gedung Merdeka menuai kritik dari berbagai pihak karena ada beberapa peraturan yang dilanggar, namun pembangunan tetap dilaksanakan.
Menyikapi hal di atas, Jansen Simanjuntak selaku Ketua DPD JPKP Kota Pematangsiantar sangat menyayangkan pihak Pemerintahan Kota Pematangsiantar yang tidak melakukan kajian secara maksimal atas dampak yang ditimbulkan pembangunan gedung Merdeka tersebut.
Salah satu dampak yang ditimbulkan adalah bencana sosial terhadap anak didik. Dapat dilihat secara bersama bahwa lokasi pembangunan gedung Merdeka persis bersebelahan dengan SMP Negeri 1 Pematangsiantar.
Indonesia baru saja menetapkan status endemi pasca pandemi Covid- 19 yang berdampak pada beberapa sektor yang salah satunya sektor pendidikan. Lebih kurang 3 tahun proses belajar mengajar dilaksanakan secara daring yang hasilnya tidak maksimal.
Namun dimasa status endemi ini siswa siwi SMP Negeri 1 kembali diperhadapkan dengan proses belajar mengajar yang tidak nyaman oleh karena pembangunan gedung Merdeka. Ada apa sebenarnya yang terjadi antara Eksekutif dan Legislatif yang secara kasat mata mengamini pembangunan tersebut…?
Akhirnya, Jansen Simanjuntak selaku Ketua DPD JPKP Pematangsiantar meminta kepada DPRD Kota Pematangsiantar agar membuka mata, membuka telinga, membuka hati melalui fungsi pengawasan atas pembangunan gedung Merdeka. Dan menindaklanjuti rekomendasi pemberhentian pembangunan gedung Merdeka yang diberikan beberapa waktu lalu.
Terpisah, Ketua Umum LSM Forum13 Indonesia, Syamp Siadari meminta supaya semua izin yang dimiliki Suzuya Grup diteliti kembali karena dengan rentang waktu yang sudah lama, disinyalir adanya izin yang sudah kadaluarsa, Minggu (6/8/2023).
Sisi lain, masih banyak prahara dibalik BGS yang ditanda tangani Pemko Pematangsiantar bersama PT. SMK, salah satu contoh tutur Syamp “Apakah ganti rugi bangunan lainya seperti Puskesmas dan lainya sudah dinilai dan telah dibayarkan Suzuya Grup…”
“Belum lagi evaluasi sosial pendidikan, harusnya Pemko Pematangsiantar bersama PT. SMK memindahkan atau merelokasi kegiatan belajar mengajar SMP Negeri 1, karena akibat kebisingan dan dampak lainya sehingga dalam hal ini sudah adanya koorporasi kejahatan pendidikan terjadi” tegas Syamp.
“Saya meminta supaya DPRD Kota Pematangsiantar kembali menggunakan hak pengawasanya karena memang dilihat dari kuktur dan letak geografis tidak pantas Gedung Merdeka dilahan eks GOR, satu lagi supaya DPRD meminta semua berkas dan ke absahan izin yang dimiliki PT. SMK” tutup Syamp. IGN_Try




