IGNews | Siantar – Proyek pengelolaan dan pengembangan sistem drainase yang terhubung langsung dengan sungai dan daerah Kabupaten/ Kota di Gang Prima, Jalan Darussalam, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar yang dikelola Dinas PUPR Kota Pematangsiantar melalui rekanan CV. Liana dengab pagu anggaran Rp. 199.634.000 disebut proyek yang merusak aset Negara, dimana bahu jalan dengan lapisan rabat beton yang dibongkar sesuai pengakuan warga setempat masih berumur 2 – 3 tahun.
Dilihat dari besar anggaran, CV. Liana tidak akan bersedia melakukan rekondusi atau memperbaiki kembali situasi aset yang dirusak ke seperti semula, anehnya saluran drainase yang akan dibangun tidak benar langsung penyaluran ke sungai tetapi ke parit penyaluran parit lingkungan perumahan. Kejanggalan dari judul proyek juga terlihat adanya kong kali kong kegiatan harus dilaksanakan.
“Baru hari Senin kemari mereka kerja bang, dan setau kami warga sini usia rabat beton sekitar 2 – 3 tahun, apakah nanti akan dikembalikan seperti semula ya bang, atau akan ada lagi anggaran yang ditampung untuk memperbaikinya” jelas warga, Kamis (10/8/2023).
“Benar bang itu akses utama warga, sekarang harus lewat depan yang jualan miso inilah bang, sangat terganggu sih warga sekitar, dimana juga terlihat sangat lambat pekerjaanya” kesal warga.
Sisi lain, terlihat kejanggalan akan proyek ini, terlihat juga dari judul proyek Kepala Dinas PUPR tidak memahami dimana aliran drainase yang langsung ke sungai.
Kepala Dinas PUPR, Sopian Purba sampai berita ini dipublikasikan tidak berhasil dijumpai dikantornya dan masih berupaya dimintai kererangan. IGN_Try




