Situs Berita Online Indigo
Jumat, 21 November 2025
No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
Situs Berita Online Indigo
No Result
View All Result
  • google news
  • Peristiwa
  • Politik
  • Regional
  • Internasional
  • Medan
  • Batu Bara
  • Deliserdang
  • Samosir
  • Dairi
  • Sergai
  • Langkat
  • Jambi
  • Jawa Barat
  • Cirebon
  • Purwakarta
  • Kepulauan Riau
  • Batam
  • Bintan
  • Kabupaten Bintan
  • Kabupaten Lingga
  • Karimun
  • Kepulauan Anambas
  • Natuna
  • Lampung
  • Papua
  • Pertanian
  • Bandung
  • Bekasi
  • Bogor
  • Jabodetabek
  • Jakarta
  • Riau
  • Kampar
  • Pekan Baru
  • Humbahas
  • Karo
  • Labuhan Raya
Home Serba-serbi Aneh
Cold Diesel pengangkut sedimen pasir dari Tapanuli Utara menuju Toba, Kamis (10/8).

Cold Diesel pengangkut sedimen pasir dari Tapanuli Utara menuju Toba, Kamis (10/8).

Pengusaha Tanpa Izin Pengangkutan dan  Penjualan Galian C, Sedimen Pasir Agar Segera Diusut dan Diproses Secara Hukum

Indigonews.id
10 Agustus 2023 | 15:26 WIB

IGNews | Taput – Maraknya dugaan penambang pasir di Kecamatan Tarutung, Kabupaten Tapanuli Utara menjadi pembahasan masyarakat, dimana banyaknya sedimen pasir yang diangkut dari Kecamatan Tarutung ke luar daerah Kabupaten Tapanuli Utara tiap harinya. Demikian pantaunan Team IP2Baja Nusantara dan reporter Indigonews di Desa Hutagalung, Kabupaten Taput – Sumut, Kamis (10/8/2023).

“Kita melihat tiap harinya puluhan Cold Diesel yang datang dari luar Kabupaten Tapanuli Utara antrian di Desa Hutagalung untuk mengangkut pasir yang akan dibawa keluar. Yang menjadi pertanyaan,apakah tambang pasir tersebut punya izin Galian C atau tidak?”  ucap Djonggi.

“Seperti di Kabupaten Toba adanya Penampungan  Golongan C (sedimen pasir), apakah sudah memiliki  izin pengangkutan dan atau memiliki izin Penjualan Sedimen Pasir yang dilakukan Pengusaha tersebut” tanya Djonggi Napitupulu seraya mengatakan   agar segera diusut pengusaha yang berada di Kabupaten Toba dan Pengusaha dimintah keterangan dan diproses dari mana asal usul Galian golongan C (Sedimen Pasir) yang diperjualkan belikan.

Hal itu, Direktur Eksekutif IP2 Baja Nusantara Ir. I. Djonggi Napitupulu mengatakan “Semua yang terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal bisa dikenakan sanksi maksimal 10 tahun penjara dan denda Rp. 10 Milliar, sesuai dengan pasal 160 ayat (2) Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UUPMB) disebutkan, setiap orang yang mempunyai IUP Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan operasi produksi”.

Masih dengan Djonggi Napitupulu dengan tegas mengatakan telah menghubungi Bapak Brigjen Didik Agung Widjanarko sebagai Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK serta telah menghubungi Idianto sebagai Kejati Sumut,  serta Dinas  Perizinan Sumut dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, dengan bunyi Whatsap “Agar segera diusut dan ditindak sesuai aturan yang berlaku terkait Pengusaha Penampung Galian golongan C (Sidimen pasir) yang tidak memiliki  izin”.

Bukan itu saja, Djonggi mengatakan agar para pihak APH,  Bupati Toba dan Perangkatnya agar segera memeriksa  Pengusaha yang memiliki Pengangkutan Pasir dan Pengusaha  Penjualan Pasir  yang tidak memiliki izin, sesuai aturan yang berlaku Kepres No:55 Tahun 2022 .

“Segera Proses Pengusaha Penampung Galian golongan C (Sidimen Pasir) yang telah merugikan Negara” ucapnya.

Ketika dikonfirmasi Kapolres Tapanuli Utara, AKBP. Jahanson Sianturi SIK selaku wilayah hukum asal tambang pasir yang diduga illegal yang dibawa ke Kabupaten Toba, dimana sesuai surat KPK Nomor: B/ 3900/ KPS.00/ 70-72/ 07/ 2023 dimana diminta Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara secara proaktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) terkait dengan penertiban usaha MBLB yang tidak memiliki izin sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Yang menjadi pertanyaan, apakah dalam hal ini pihak Pemkab Tapanuli Utara bersama pihak Polres Tapanuli Utara serta pihak Kejaksaan terkait penertiban ini,  Melihat maraknya tambang tanpa ada IUP di Kabupaten Tapanuli Utara ini. Sampai berita ini dipublikasikan, Kapolres Tapanuli Utara belum memberikan Jawaban.

Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal (BPPTPM) Kabupaten Tapanuli Utara, Jonner Nababan juga belum memberikan jawaban saat dikonfirmasi terkait Sesuai surat KPK B/ 3900/ KSP.00/ 70-72/ 07/ 2023. Dimana KPK meminta: 1). Bupati dan Wali Kota agar membuat instruksi atau edaran kepada seluruh kepala perangkat daerah yang pada pokoknya agar setiap pelaksanaan konstruksi yang bersumber dari APBD Kabupaten/ Kota yang menggunakan bahan material pekerjaan konstruksi berupa MBLB/ Bahan Galian Golongan C berasal dari kegiatan usaha yang memiliki izin yang sah. Selain itu, untuk memastikan ketaatan penyedia yang menjadi mitra kerja pelaksanaan jasa konstruksi terhadap MBLB, agar para Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/ Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) secara intensif melakukan monitoring, pengendalian dan pengawasan.

2). Mengoptimalkan pembinaan dan sosialisasi kepada para pelaku usaha terkait dengan pengurusan perizinan di sektor MBLB sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku dan 3). Secara proaktif berkoordinasi dengan aparat penegak hukum (Kepolisian dan Kejaksaan) terkait dengan penertiban usaha MBLB yang tidak memiliki izin sebagaimana diuraikan dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Pemberian Perizinan Berusaha di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara. Namun sampai saat ini belum dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. IGN_Freddy Hutasoit

Share68Tweet43SendShare

Berita Terkait

Berita

Barak Judi dan Narkoba Merk Pengky Bebas, Diduga Kapolsek Namorambe Terima Uang Stabil

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 19:28 WIB
15

INDIGONEWS - Hasil Pantau reporter Indigonews barak judi dan sarang narkoba di Desa Suka Mulia Hilir, Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deliserdang...

Read more
Berita

Setelah Tangkap Marbangun Sinaga, Sat Narkoba Polres Simalungun Amankan Bandar Sabu Winner Lumban Tobing

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 12:31 WIB
15

INDIGONEWS - Setelah menjadi buron dalam peredaran narkotika di wilayah Tanah Jawa, Winner Lumban Tobing akhirnya berhasil ditangkap Satuan Narkoba...

Read more
Berita

Badan Siber dan Sandi Negara Hadiri Sosialisasi Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan Aset Keuangan Digital

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:50 WIB
15

INDIGONEWS - Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) hadir pada agenda Sosialisasi dan Cyber Awareness Pedoman Keamanan Siber Penyelenggara Perdagangan...

Read more
Berita

Menhan Bersama Menlu Bertemu Wakil Perdana Menteri Australia

Indigonews.id
29 Agustus 2025 | 08:39 WIB
15

INDIGONEWS - Pertemuan Menteri Luar Negeri dan Menteri Pertahanan Indonesia - Australia (2 + 2) digelar di Canberra. Forum strategis...

Read more

sumber

sumber

sumber

sumber

  • Redaksi
  • Pedoman
  • Privacy Policy

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • Sumatera Utara
    • Humbahas
    • Samosir
    • Siantar
    • Simalungun
    • Taput
    • Toba Samosir
  • Regional
    • Bandung
    • Bekasi
    • Bogor
    • Jabodetabek
    • Jakarta
    • Tangerang
  • Riau
    • Siak
  • Kepulauan Riau
    • Batam
    • Kabupaten Bintan
    • Kabupaten Lingga
    • Tanjungpinang
    • Tanjungubun
  • Jawa Barat
    • Tasikmalaya
  • Serba-serbi
    • Entertainment
    • NGAKAK
    • NGETOP
    • Otomotif
    • Selebritis and Lifestyle
    • Sport
    • Tech
    • Teknologi
    • Travel
  • IGTV Online

© 2018-2024 Indigo News ID

rotasi barak berita hari ini danau toba